Perpustakaan Keliling TNI di Papua
Lontar.id – Perpustakaan keliling milik Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Si’mbisa menyambangi anak-anak di Kampung Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Senin, 24 Agustus 2020.
Diungkapkan Dansatgas Yonif 125/Si’mbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi bahwa, kehadiran perpustakaan keliling ini untuk membantu meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan anak-anak sekaligus memberi suasana baru bagi mereka.
“Perpustakaan kelililing ini dihadirkan sebagai wujud kepedulian Satgas terhadap dunia pendidikan dalam membantu mencerdaskan generasi penerus bangsa ini,” ujarnya melalui rilis tertulis.
Lebih lanjut dikatakan Dansatgas , kegiatan perpustakaan keliling kali ini dilaksanakan oleh tujuh orang personel Satgas dari Pos Kotis dan Pos Kalimaro dipimpin Sertu M. Febriadi Syahputra dan tempatkan di di halaman sekolah SD YPPK Santo Petrus Bupul.
“Keceriaan terpancar jelas dari wajah anak-anak saat melihat Perpustakaan keliling milik kami,”ungkap Dansatgas.
Sanksi Hafalkan Pancasila Jika Tak Mengenakan Masker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak Sardi Teong menyampaikan, operasi tersebut mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 6 tentang peraturan perorangan di antaranya menggunakan alat pelindung diri, berupa masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara teratur dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
Disampaikan, dari operasi yang digelar di depan Kantor Bupati Demak, pihaknya berhasil menjaring 61 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, bahkan beberapa di antaranya anak di bawah umur.
“Untuk warga di bawah umur yang ikut terjaring, mereka diberi edukasi dan sosialisasi serta hukuman untuk menghafal Pancasila,” jelasnya saat melakukan operasi di depan Kantor Bupati Demak, Senin (24/8/2020).
Sedangkan bagi warga cukup umur yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Pasal 9 Perbup Demak No 68 Tahun 2020, yakni berupa teguran lisan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, membaca Al-fatihah bagi yang beragam muslim, menulis surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, kerja sosial membersihkan tempat publik atau tempat ibadah, denda administrasi sebesar Rp250.000, hingga penyitaan KTP.
Pengumuman Hasil Seleksi UMPTKIN
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) 2020. UMPTKIN merupakan sistem seleksi nasional calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
“Hasil UMPTKIN 2020 sudah diumumkan pada 24 Agustus 2020,” tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020, melalui rilis.
“Untuk mengecek kelulusan, panitia menyediakan laman yang bisa diakses di alamat: https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/,” sambungnya.
UMPTKIN digelar serentak oleh panitia pelaksana lintas kampus yang ditetapkan Menteri Agama. Tahun ini, UIN Sunan Gunung Jati Bandung dan UIN Raden Intan Lampung dipercaya sebagai koordinator.
Dhani mengatakan, ada 135.444 calon mahasiswa yang melakukan registrasi UMPTKIN 2020. Namun, pendaftar yang berhak mengikuti ujian dan ditetapkan panitia sebanyak 132.929.
Rencana Peluncuran Aplikasi Visitingjogja
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta Hilman Tisnawan, memohon perkenan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk hadir dalam agenda peresmian aplikasi Jogja Pass dan Visiting Jogja serta peluncuran website Garebeg UMKM.
Hilman menuturkan, aplikasi Jogja Pass dan Visiting Jogja akan diresmikan pada Kamis, 27 Agustus 2020 pagi di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.
“Aplikasi ini sejatinya merupakan salah satu upaya Pemda DIY untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 mengingat beberapa destinasi wisata di DIY sudah mulai dibuka. Maka dari itu, melalui audiensi ini, kami bermaksud memohon kesediaan Wakil Gubernur DIY untuk hadir dalam agenda kami,” ujar Hilman saat menemui Pakualam, Senin, 24 Agustus 2020, di Gedhong Pare Anom, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.
Hilman menuturkan bahwa keberadaan dua aplikasi buatan Dinas Pariwisata DIY dan Dinas Kominfo DIY ini dirancang mengingat wisatawan yang datang di Jogja itu berubah-ubah. “Berbeda dengan ranah pendidikan, walau mahasiswa atau pendatang adalah orang luar DIY, keberadaan mereka di DIY itu jangka waktunya relatif lama. Misal 300.000 mahasiswa baru tiba di Jogja, mereka kan cenderung akan menetap. Kalau wisatawan dengan jumlah segitu kan, cenderung silih berganti. Oleh karenanya, dibutuhkan pendataan yang pasti,” tambahnya.