Bandara YIA Tahan Gempa Hingga M8,8
Lontar.id – Bandara Internasional Yogyakarta yang baru didesain memiliki daya tahan terhadap gempa hingga M=8,8 dan bisa menahan gelombang tsunami hingga ketinggian 12 meter dari permukaan laut (dpl).
“Kepala BMKG menyampaikan kepada saya, Ibu Dwikorita, juga bisa menahan gelombang tsunami hingga ketinggian 12 meter (dpl), Insya Allah ini sudah dirancang untuk kesana semuanya,” ujar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meresmikan pengoperasian Sistem Peringatan Dini Tsunami BMKG di Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2020., Seperti tertulis dalam rilis BMKG.
Sistem peringatan dini tsunami telah siap beroperasi di Bandara Internasional Yogyakarta dan dioperasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DIY (BPBD – DIY) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo, serta pengelola Bandara Internasional Yogyakarta (PT. Angkasa Pura 1) dan PT. Airnav Indonesia.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyatakan sistem ini terintegrasi dengan jaringan pemantauan gempa bumi di Pusat Gempa Bumi Nasional dan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) di Kantor BMKG Pusat Jakarta, dan merupakan sistem percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk bandara di daerah rawan tsunami.
“Sistem peringatan dini tsunami ini diperkuat oleh Internet of Things (IoT) dan Artifial Intelligence (AI) untuk menghitung cepat sinyal-sinyal gelombang gempabumi yang terekam dari seismograf, agar diketahui posisi dan magnitudo gempabumi tektonik serta estimasi ketinggian gelombang dan waktu datang tsunami. Bandara Ini merupakan bandara satu-satunya di Indonesia saat ini yang dilengkapi dengan sistem peringatan dini tsunami, bahkan di ASEAN,” jelas Dwikorita.
DK PBB Sahkan Resolusi yang Digagas Indonesia
Dewan Keamanan (DK) PBB yang di pimpin oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2538 (2020) mengenai personel perempuan dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Resolusi 2538 (2020) ini merupakan resolusi pertama dalam sejarah diplomasi Indonesia di DK PBB. Resolusi yang digagas Indonesia ini disponsori oleh 97 negara PBB, termasuk seluruh anggota DK PBB. Hal ini merupakan terobosan penting, karena untuk pertama kalinya Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi yang secara khusus mengangkat peran personel perempuan penjaga perdamaian dunia. Resolusi ini juga merupakan kontribusi nyata Indonesia dalam diplomasi perdamaian.
Beberapa elemen utama yang termuat dalam Resolusi antara lain, perlunya peningkatan jumlah personel perempuan dalam misi PBB, kerjasama pelatihan dan pengembangan kapasitas, pembentukan jejaring dan database personel perempuan, peningkatan keselamatan dan keamanan, penyediaan sarana dan fasilitas khusus bagi personel perempuan, serta kerjasama PBB dengan organisasi kawasan.
“Resolusi ini merupakan wujud kontribusi nyata Indonesia dalam meningkatkan peran perempuan sebagai agen perdamaian, khususnya dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, seperti tertulis dalam rilis Kemenlu, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Kecamatan di Sleman Berubah Jadi Kapanewon
Pemerintah Kabupaten Sleman mulai melaksanakan perubahaan kelembagaan terkait Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan. Ada beberapa perubahan yang dilakukan.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, beberapa perubahan seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ditambah Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
“Lalu, kecamatan menjadi Kapanewon. Kapanewon melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kelurahan,” kata Sri di Pendopo Parasamya Kantor Setda Pemkab Sleman, Jumat, 28 Agustus 2020, seperti dilansir Republika.
Kapanewon juga berwenang dalam pengordinasian, pemantauan, dan evaluasi perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan wilayahnya. Ketentuan yang mengacu Perdais DIY ini dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.
Kemendikbud Terus Tinjau Pembelajaran Tatap Muka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan tinjauan dan evaluasi impelementasi perubahan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 pasca diterbitkannya surat keputusan tersebut.
Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN), Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.
“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” terang Dirjen PAUDDASMEN, Jumeri, pada Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/08/2020).
“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” jelasnya.
Menurut data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum pada link https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.
“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.