Lontar.id – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan pembatasan jam malam kepada pedagang di sepanjang Jaan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan jam malam karena melonjaknya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Penerapan jam malam itu berlaku mulai pukul 18.00 wib untuk pertokoan, 20.00 wib aktivitas warga, dan 21.00 wib untuk kurir barang.
Saat ini Kota Depok menjadi wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Personel Satpol PP Kota Depok menyosialisasikan pemberlakuan jam malam pada warga, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang warga Kota Depok menunjukkan surat pemberitahuan pemberlakuan jam malam di wilayah itu, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Pedagang mengemasi perkakas dan barang-barang dagangannya seusai sosialisasi oleh Satpol PP, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin.Personel Satpol PP Kota Depok mendatangi salah satu counter ponsel untuk menyosialisasikan penerapan jam malam, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Pedagang di salah satu toko bersiap menutup tempat jualannya seusai sosialisasi penerapan jam malam oleh personel Satpol PP, Senin, 31 Aguatus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Seorang pedagang berdiri di depab gerobaknya sambil bersiap untuk menutup tempat jualannya, Senin, 3q Agustus 2020. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.Petugas Satpol PP Kota Depok saat berada di depan salah satu warung. Foto: Lontar/Muhaimin A Untung.