Lontar.id – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan pembatasan jam malam kepada pedagang di sepanjang Jaan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan jam malam karena melonjaknya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Penerapan jam malam itu berlaku mulai pukul 18.00 wib untuk pertokoan, 20.00 wib aktivitas warga, dan 21.00 wib untuk kurir barang.
Saat ini Kota Depok menjadi wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.