Lontar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin, 14 September 2020.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB lanjutan ini, sejumlah kantor tetap melaksanakan aktivitas, namun jumlah maksimal kehadiran karyawan dibatasi maksimal sebanyak 25 persen dari jumlah karyawan. Hal itu berlaku hingga dua pekan ke depan.
Sementara, untuk bidang usaha lain, ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan jumlah 50% kapasitas. Berikut foto-foto suasana perkantoran di DKI Jakarta pada hari pertama PSBB lanjutan: