Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana BOP Pesantren
Lontar.id – Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan pencairan Bantuan Operasional (BOP) Pondok Pesantren.
Keterangan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menanggapi pertanyaan anggota perihal laporan kebocoran penyaluran BOP Ponpes, dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
“Informasi ini memang benar adanya, dan kami sedang melakukan audit investigasi khusus, terutama yang berkembang di Bekasi dan di daerah-daerah lain,” ujar Deni, Senin (14/09).
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut laporan penyimpangan, pihaknya juga telah menggerakkan tim Saber Pungli. “Sesuai dengan arahan pa menteri, kami juga sudah menggerakkan Tim Saber Pungli. Ini secara masif kami gerakkan,” jelas Deni.
“Dan juga ada upaya-upaya peringatan dini, kepada semua pengelola (keuangan). Dan ini akan kita lakukan secara masif, dan ini tentu akan kita lakukan secara terstruktur, terukur, komprehensif dan berkesinambungan,” imbuhnya.
128 Warga Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Surakarta
Sebanyak 128 orang terjaring operasi penertiban protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan dari Polresta Surakarta, TNI, dan Pemkab Surakarta, di Pasar Ngarsopuro dan depan McDonals Jl Slamet Riyadi, Senin, 14 September 2020.
Mereka terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker di dua lokasi tersebut. Dari 128 pelanggar tersebut, 65 orang di lokasi depan Restoran McD Jalan Slamet Riyadi dan 63 orang di Pasar Ngarsopuro.
Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kembali merangkak naik.
“Kita gelar kembali operasi yustisi masker ini, untuk menyadarkan betapa pentingnya memakai masker di manapun bersinggungan dengan masyarakat umum,” jelasnya melalui rilis tertulis Pemprov Jateng.
Didik menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi sanksi sosial membersihkan sungai. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 24 Tahun 2020 berupa Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Para pelanggar juga dikenai sanksi berupa pembuatan surat pernyataan tidak mengulang, dan membersihkan sampah di Sungai Kali Pepe.
Kemendikbud Gelar Lomba Blog Pembelajaran di Masa Pandemi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Penguatan Pendidikan Karakter (Puspeka) menyelenggarakan Lomba Blog dan Vlog bertemakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Lomba ini merupakan rangkaian seri webinar yang diadakan Puspeka Kemendikbud pada bulan Agustus 2020.
Kepala Puspeka Kemendikbud, Hendarman, mengatakan, kompetisi ini menjadi wadah penyaluran kreativitas dan berekspresi bagi generasi milenial dan generasi Z dalam menulis serta membuat video. Hal tersebut diterangkan Hendarman, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Senin, 14 September 2020.
Diadakannya lomba ini bertujuan untuk memperluas publikasi dari substansi rangkaian webinar kurikulum kondisi khusus dan relaksasi pembelajaran tatap muka di zona kuning. Selain itu, lomba ini juga memberikan wadah berekspresi dan berkompetisi bagi para penulis blog dan pembuat vlog, serta memberikan variasi dan pemicu daya tarik agar peserta tetap setia mengikuti webinar selanjutnya. Dan yang tidak kalah penting lomba ini untuk menyampaikan pesan praktik baik terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Lomba akan digelar dalam enam kategori peserta, yaitu siswa SMP sederajat, siswa SMA/SMK sederajat, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta umum. Hendarman mengajak para peserta didik, pendidik, dan masyarakat berbagi informasi dan cerita inspiratif mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, semua tripusat pendidikan yang mengikuti kegiatan ini dapat menyalurkan bakatnya dan menjawab kebutuhan zaman untuk meningkatkan peran seluruh elemen masyarakat dalam membangun karakter profil Pelajar Pancasila.
Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Nol Persen
Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 14 September 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.