KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan
Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016–2017, sebagai tersangka terkait Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016, Kamis, 24 September 2020, dan langsung ditahan.
Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi diduga mendapatkan perintah dari ZH selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Selanjutnya, diduga terjadi permintaan setoran dari para rekanan. Imbalannya, rekanan tersebut mendapatkan sejumlah paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan. Besaran paketnya, menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
HH juga diduga membuat tim khusus untuk mengunggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai pihak yang diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Belajar Mengaji di Sudut Terminal Kota Tegal
Ada pemandangan menarik setiap Jumat pagi di salah satu sudut terminal Kota Tegal, Jawa Tengah. Puluhan pengamen berkumpul di tempat yang diberi nama Taman Baca Masyarakat Sakila Kerti (Sekolah Terminal).
Sambil menunggu bus datang, satu per satu mereka mengeja huruf hijaiyah alif-ba-ta, pada buku Iqro’ dibimbing seorang perempuan paruh baya.
Darsiti, begitu nama perempuan yang telah mengabdikan diri untuk mengajar para pengamen tersebut sejak 2015. Ia adalah Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kota Tegal.
“Saya sengaja terjun langsung ke terminal, dan menjadikannya sasaran dakwah. Di sini para pedagang asongan, gelandangan dan pengemis, hingga supir sangat membutuhkan bimbingan dakwah,” tutur Darsiti, Jum’at, 25 September 2020, seperti tertulis dalam rilis.
Kemenhub Gelar Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020
Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2020 dengan tema Sayangi Nyawa, Suarakan Keselamatan yang dilaksanakan secara virtual, Jumat, 25 September 2020.
Hal ini juga menjadi momentum lanjutan setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang dapat menjadi panduan bagi para pesepeda.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 59 tahun 2020. Selain itu wajib mematuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepedalah dengan selamat,” ucap Budi, seperti tertulis dalam rilis.
Menhub juga mengajak Pemerintah Daerah untuk turut mendorong tersedianya fasilitas seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir untuk pesepeda termasuk untuk para penyandang disabilitas.
“Keselamatan jalan tidak mungkin terwujud bila tidak diawali saat ini, dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan hingga akhirnya menjadi budaya dan peradaban bangsa,” ucap Menhub.
Mendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Internet
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat, 25 September 2020.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.
Peresmian disaksikan langsung secara virtual oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan para Direksi operator seluler yang ada di Indonesia yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, AXIS, 3 (Tri), dan Smartfren.
Terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mendikbud mengatakan keterbatasan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Solusinya, Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan senilai Rp 7,2 triliun.
“Saya bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan,” tutur Mendikbud.