Paslon Lebih Takut Sanksi Administratif
Lontar.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menyebutkan bahwa dugaan pidana sering terjadi dalam pemilu atau pemilihan (pilkada). Namun sanksi administratif berupa diskualifikasi lebih ditakuti oleh pasangan calon (paslon).
Abhan menjelaskan tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi adalah dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.
“Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan,” katanya dalam Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 4 November 2020.
Selanjutnya, kata Abhan, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan.
“Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye,” tutur dia.
“Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi covid-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye,” tambah Abhan.
Pria asal Pekalongan itu menceritakan adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal bantuan tersebut menurutnya dari pemerintah setempat.
Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. “Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Abhan meyakinkan, lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.
“Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana,” jelasnya.
Peran Psikolog Penting dalam Perlindungan Anak
Peran psikolog dalam isu perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sangat penting. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.
Pribudiarta menuturkan peran psikolog dibutuhkan dalam hal pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum maupun penanganan ABH, baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, atau anak saksi.
“Peran psikolog tidak putus, dimulai dari tahap pencegahan sampai dengan reintegrasi. Para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan, dari pencegahan primer sampai dengan tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan anak,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Seminar Ilmiah Nasional Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, seperti tertulis dalam rilis, Rabu, 4 Oktober 2020.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan hakim yang mengikat, psikolog berperan penting baik dalam rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani ABH.
Diantaranya pemberian dukungan psikososial, memberikan informasi kepada para petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, sampai dengan merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.
Kemenag Ingin Bandara YIA Jadi Embarkasi Haji
Kementerian Agama (Kemenag RI) berkeinginan menjadikan Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai embarkasi haji. Untuk mewujudkannya, Kemenag RI melakukan audiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu, 4 November 2020.
Audiensi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang dilakukan secara virtual ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan.
Gubernur DIY mengikuti audiensi dari Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta dengan didampingi Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji yang ditemui usai audiensi mengungkapkan, pada intinya audiensi kali ini meminta pendapat, masukan dan arahan Gubernur DIY terkait keinginan Kemenag RI menjadikan YIA sebagai embarkasi haji.
“Karena kalau menjadi embarkasi itu pasti memerlukan asrama atau hotel haji. Jadi mereka memohon arahan kalau akan mendirikan asrama haji itu sebaiknya di mana dan seperti apa,” ungkapnya.
Atasi Stunting, Kementan Tanam Jenis Padi Ini
Pemerintah telah mencanangkan prevalensi stunting sebagai prioritas nasional ditekan serendah-rendahnya dengan target 14 persen pada tahun 2024. Diketahui, salah satu faktor yang menyebabkan kekerdilan atau stunting yakni kurangnya konsumsi gizi zinc (Zn) yang terjadi di masyarakat, utamanya pada anak-anak.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyatakan penanggulangan kekurangan gizi Zn yang berakibat stunting antara lain dengan suplementasi, fortifikasi, dan biofortifikasi yaitu perakitan varietas yang memiliki kandungan gizi target khususnya Zn yang tinggi, sesuai dengan tingkat yang dibutuhkan. Saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) telah menghasilkan varietas unggul baru (VUB) padi biofortifikasi Inpari IR Nutri Zinc sebagai salah satu sumber pangan dengan kandungan gizi zinc 6 persen lebih tinggi daripada varietas padi Ciherang.
“Oleh karena itu, diharapkan Inpari IR Nutri Zinc dapat berperan mengatasi kekurangan gizi Zn yang banyak terjadi di Indonesia. Inpari IR Nutri Zinc sebagai produk biofortifikasi menjadi salah satu komponen dalam program prioritas nasional untuk mengatasi stunting,” kata Suwandi di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.