Siswa SMA di Gowa Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai
Lontar.id – Seorang pelajar SMA di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Muh Alimuddin (17), ditemukan tewas di Dusun Pabbundukang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Mayat Alimuddin ditemukan oleh warga pada Minggu, 8 November 2020 sekitar pukul 06.40 WITA dalam keadaan terlentang ke atas di samping inspeksi kanal pengairan
Dusun Kampung Beru.
“Warga melaporkan penemuan mayat ke pihak kepolisian pada Minggu pukul 06.40 WITA,” demikoan dijelaskan dalam rilis Polres Gowa.
Selanjutnya, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng dan tim inafis Polres Gowa menuju TKP dan melakukan olah TKP pada pukul 08.21 WITA
“Ditemukan luka tusukan pada bagian perut sebelah kiri dan usus korban keluar.”
Pasca pemeriksaan kondisi mayat selanjutnya Tim Inafis membawa mayat ke Puskesmas Limbung kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi
“Modus maupun motif serta terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan.”
Aturan tentang Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur terkait Karantina.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab melakukan karantina jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
“Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/Swab,” demikian tertulis dalam rilis Kemenag, Minggu, 8 November 2020.
(KMA) 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19 juga mengatur tentang biaya.
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
200 Pengungsi Merapi Jalani Tes Rapid
Sebanyak 200 orang pengungsi Merapi dari Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang telah tiba di tempat penampungan di Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Minggu, 8 November 2020 siang.
Sesampainya di tempat penampungan, mereka langsung menjalani rapid test atau tes cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Tadi (jumlah pengungsi) masih 117 (orang), sekarang sudah di atas 200 orang dan nanti akan kita _update_ terus melalui posko,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edi Susanto di sela pemantauan proses pengungsian di Desa Ngrajek, seperti tertulis dalam rilis Pemprov Jateng.
Edi menuturkan, dalam proses pengungsian tersebut, pihaknya menemukan beberapa warga yang sakit, yang langsung segera dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Sedang bagi pengungsi yang sehat, tetap dilakukan pengecekan kesehatan dan tes cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Edi mengimbau kepada warga lainnya yang berada pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) III untuk tetap tenang sambil memantau perkembangan Merapi dari sumber yang terpercaya, yakni BPPTKG. Meski demikian, warga juga harus tetap waspada jika sewaktu-waktu terjadi erupsi.
Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Tindak Lanjuti Aduan Paslon
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menolak pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Hal itu disampaikan Bagja saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu, 7 November 2020.
Bagja mengungkapkan di beberapa daerah kabupaten, ada Bawaslu yang menolak calon kepala daerah (cakada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU. “Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu,” cetus Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Menurutnya, dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat.
“Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan baik tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan laik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.
“Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi,” ungkapnya.