DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Rabu, 18 November 2020, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan teradu Arief Budiman.
Perkara ini diadukan oleh Jupri. Ketua KPU RI Arief Budiman diadukan dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang, seperti tertulis dalam rilis.
“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
Dalam sidang, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.
Editor Perselisihan Hasil Pemilihan Sangat Dibutuhkan
Penggunaan editor untuk menyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, seperti tertulis dalam rilis, Rabu, 18 November 2020.
Hal ini, kata dia, agar Bawaslu provinsi/kabupaten/kota mampu menyusun kerja-kerja hasil pengawasan dalam keterangan tertulis sistematis, efektif, dan mudah dipahami.
Menurutnya, penyusunan keterangan tertulis PHP sama halnya dengan mekanisme publikasi berita. Dalam hal ini, kata Fritz, naskah berita perlu diperiksa terlebih dahulu oleh editor.
“Kita selalu merasa sudah hebat benar terhadap apa yang kita tulis, disitu kita butuh editor untuk menyusun keterangan tertulis menjadi satu format sehingga dalam penyampaiannya mudah dipahami, selaras, lugas serta menjawab pertanyaan,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Menghadapi Sidang PHP Tahun 2020 Angkatan ke VII, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Selain itu tambah Fritz, penggunaan editor dalam menyusun keterangan tertulis merupakan hasil kerja kolektif kolegial (kerja bersama), bukan hanya koordinator Divisi hukum, tetapi semua dapat menjadi editor dalam menyusun keterangan tertulis tersebut.
“Dalam menyampaikan keterangan tertulis bukan hanya menjawab permohonan tetapi perlu menjawab permohonan dengan apa yang diminta dan tidak memihak, dan sesuai dengan argumentasi yang disampaikan,” jelas lelaki asal Medan Sumatra Utara itu.
Fritz yang juga koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini meminta seluruh jajarannya untuk mengingatkan kembali seluruh hasil kerja pengawasan guna disusun dalam dokumen tertulis, seperti penomoran alat bukti/barang bukti, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta pencatatan tanggal penting.
Realisasi Anggaran Kementerian PUPR Capai 73 Persen
Hingga 16 November 2020, realisasi keuangan Kementerian PUPR mencapai 73,05% dan realisasi fisik 75,02%. Progres ini lebih besar jika dibandingkan pada pertengahan November 2019.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program kerja melalui belanja infrastruktur PUPR, seperti pembangunan dan pemeliharaan bendungan, irigasi, jalan, jembatan, sanitasi, sistem air minum, penataan kawasan, infrastruktur di kawasan strategis pariwisata, rumah MBR dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus menjadi stimulus bagi sektor riil untuk tetap bertahan pada masa Pandemi COVID-19 ini.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2020 anggaran belanja Kementerian PUPR mengalami realokasi dan refocussing program anggaran akibat COVID-19 sebesar Rp. 44.5 Triliun dari pagu semula Rp. 120,21 triliun. Pagu kembali meningkat menjadi Rp 87,83 triliun karena luncuran SBSN, Percepatan loan dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Hingga 16 November 2020, realisasi keuangan Kementerian PUPR mencapai 73,05% dan realisasi fisik 75,02%. Progres ini lebih besar jika dibandingkan pada pertengahan November 2019, di mana realisasi keuangan sebesar 58,61% dan realisasi fisik 65,64%,” kata Menteri Basuki dalam Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2020 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae di Jakarta, seperti tertulis dalam rilis, Rabu, 18 November 2020.
Total anggaran tahun 2020 tersebut terdiri dari program reguler sebesar Rp. 74,41 triliun dan program pembangunan infrastruktur dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) melalui 16 program dengan anggaran sebesar Rp. 13,42 triliun. Program tersebut diantaranya untuk pembangunan irigasi kecil, sanitasi, jalan produksi, dan rumah swadaya.
Khusus untuk program PKT dengan target penerima manfaat sebesar 638.990 orang, hingga pertengahan November 2020, realisasi belanja PKT mencapai Rp. 12,20 triliun atau 90,93 % dengan serapan tenaga kerja 630.990 orang atau sekitar 98,7 %.
Ditambahkan Menteri Basuki, untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian PUPR mendapatkan anggaran tambahan sebesar Rp1,73 triliun berupa perluasan Program Padat Karya berupa revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5.000 km dengan anggaran Rp 1 triliun.
“Anggaran tambahan tersebut juga untuk pembelian produk rakyat/UMKM sebesar Rp 362,47 miliar. Hingga saat ini progres pembelian produk rakyat berkisar 66,9%,” ujarnya.
Ekspor Arang ke Kuwait Berpeluang Meningkat
Indonesia berpeluang meningkatkan ekspor arang ke Kuwait karena kultur masyarakat Timur Tengah yang menggemari berkumpul bersama kerabat dan menikmati kuliner yang diproses menggunakan arang kayu terbaik.
KBRI Kuwait berkesempatan untuk mengunjungi fasilitas penyimpanan arang kayu Mohamad Al Jahili General and Trading Company, importir arang kayu asal Indonesia.
“Kualitas arang kayu Indonesia adalah pilihan favorit untuk masyarakat Kuwait,” ujar Kassim Alkanatara yang merupakan pemilik perusahaan importir.
Jenis arang kayu yang berkualitas baik adalah yang tidak memercikan api dan abu/sisa pembakaran yang berwarna putih.
Duta Besar Indonesia untuk Kuwait, Tri Tharyat menyampaikan kegiatan ekspor arang kayu ke Kuwait menjadi bukti perluasan komoditi ekspor non-migas Indonesia ke pasar Timur Tengah. Dubes Tharyat juga mencatat beberapa masukan penting dari pihak importir mengenai pentingnya ketepatan waktu pengiriman, pemeliharaan kualitas produk yang stabil dan kompetitif harga yang perlu dipertahankan.
Selain arang kayu, arang dari tempurung atau batok kelapa adalah alternatif bahan bakar yang sedang digenjot ekspornya oleh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, telah diperkenalkan salah satu pabrik penghasil arang kelapa dari Propinsi Gorontalo sebagai alternatif produk arang. Menurut Kassim arang kelapa lebih banyak digunakan untuk shisha, sedangkan kelebihan arang kayu adalah membuat daging yang dibakar lebih cepat matang dan lembut.