TNI yang Hilang di Papua Belum Ditemukan
Lontar.id – Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS dan unsur TNI lainnya masih terus melakukan pencarian terhadap seorang anggota TNI yang hilang di Papua, Prada Hengky Sumarlin Zai.
Prada Hengky hilang sejak
tanggal 17 November 2020 saat pelaksanaan patroli di Distrik Tembagapura.
“Prada Hengky Sumarlin Zai sebelum dinyatakan hilang, sedang melaksanakan patroli dengan timnya di sekitar Kp Utikini Distrik Tembagapura,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria, melalui pesan Whatsapp, Selasa, 24 November 2020.
Saat pelaksanaan konsolidasi patroli, lanjutnya, diketahui Prada Hengky Sumarlin Zai tidak ada dan sampai dengan saat ini masih dilaksanakan proses pencarian.
“Mohon doa dari kita semua, sehingga Prada Hengky Sumarlin Zai Selamat dan dapat segera ditemukan.”
DKPP Sesalkan Pandangan Bahwa Pilkada Ajang Konflik
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Prof Muhammad menyesalkan pandangan yang mengatakan pilkada sebagai ajang konflik yang mengarah kepada perpecahan.
Proses pergantian kekuasaan melalui media pilkada, menurutnya bukan tujuan akhir. Tujuan utama dari proses tersebut adalah terciptanya hidup damai dan saling menghargai di atas perbedaan yang ada.
“Kalau dikelola dengan baik, konflik ini menjadi positif. Konflik yang dikelola dengan tepat akan melahirkan konsensus, dalam konteks pilkada adalah proses pergantian kekuasaan secara damai, berkala, dan sesuai amanat konstitusi,” ujar Muhammad Ketua Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad saat menjadi pemateri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Pemilih Pemula Menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari Tahun 2020 pada Selasa, 24 November 2020, di Hotel Swiss-Belhotel, Kota Manokwari, seperti tertulis dalam rilis.
“Kalau lebih banyak kantor KPU, kantor pemerintah dibakar, demo di mana-mana, konflik antarsuku. Pilkada dengan situasi dan kondisi chaos, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk optimis dan mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang akan datang berlangsung dengan damai dan demokratis.
Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun jika dibaca secara negatif dari bawah maka penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas akan melahirkan pemilu yang tidak berintegritas pemilu yang tidak berintegritas akan melahirkan bupati/ walikota yang tidak berintegritas yang akhirnya merusak demokrasi.
KPK Serahkan Aset Negara Senilai Rp56 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset senilai Rp56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.
Penyerahan aset secara simbolis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 November 2020. Ketua KPK Firli Bahuri seusai menyerahkan aset secara simbolis mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK.
“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata dia, seperti tertulis dalam rilis.
Kepada Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset ini adalah Rp1.592.840.000, terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi.
Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi. Aset ini bernilai Rp12.374.400.000 yang merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron.
Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.
Kemudian kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.
Kota Magelang Miliki Jalur Pesepeda
Kota Magelang memiliki jalur sepeda dengan pembatas permanen panjang. Jalur ini menjadi salah satu fasilitas yang dibangun Pemkot Magelang di penghujung tahun ini untuk para pesepeda agar tetap aman dan nyaman saat berkendara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Candra Wijatmiko Adi mengungkapkan, jalur ini sebetulnya bukan hanya bagi pesepeda, tapi juga untuk pejalan kaki, dan becak. Jalur ini pun dilengkapi rambu khusus di 18 titik.
Ia menyebutkan, dalam Permenhub No 59/2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan disebutkan jalur sepeda paling sedikit harus dilengkapi dengan marka khusus sepeda, rambu sepeda, penerangan jalan, dan alat pembatas lajur sepeda dan lajur kendaraan bermotor.
Marka khusus jalur sepeda dibuat di sembilan ruas jalan protokol. Antara lain Jl Tidar, Jl Tentara Pelajar, Jl Alun-alun Barat, Jl Yos Sudarso, Jl Veteran, Jl Pahlawan, Jl A Yani, Jl Pemuda, dan Jl Jend Sudirman.
“Kami sudah ada perencanaan awal tahun. Tapi, karena refocusing anggaran penanganan Covid-19, maka baru pada anggaran perubahan bisa terlaksana. Selain dari APBD, kita juga dibantu Kemenhub berupa marka jalur sepeda dan alat pembatas lalu lintas,” terang Candra, Selasa, 24 November 2020, seperti tertulis dalam rilis.