Jalur Ulumanda Majene Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
Lontar.id – Jalur menuju lima desa di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda dua pada Rabu, 20 Januari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo seusai meninjau lokasi longsoran material yang menutup jalur menuju lima desa di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene.
Dalam peninjauan tersebut, Doni melihat bahwa pembukaan jalur yang tertutup timbunan material menggunakan bantuan alat berat mulai membuahkan hasil dan sementara baru dapat dilalui oleh jenis kendaraan roda dua.
“Kita tadi lihat sementara ini masih tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat, namun sudah bisa dilalui oleh kendaraan roda dua,” jelas Doni seperti tertulis dalam rilis.
Sebelumnya lima desa yang meliputi Desa Kabiraan, Tandealo, Panggalo, Popenga dan Ulumanda sempat terisolir akibat terputusnya jalur menuju desa tersebut.
Berdasarkan kajian sementara, longsor tersebut dipicu oleh adanya aktivitas geologi dan tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Sementara itu, BNPB hingga saat ini terus bekoordinasi dan kepada lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dibantu unsur TNI dan Polri untuk kesegera menyelesaikan pembukaan jalur yang terputus.
Sehingga pengiriman logistik segera dapat dikirimkan dan aktivitas warga dapat kembali pulih seperti sedia kala.
“Kita mengkoordinasian semua Kementerian/Lembaga dari pusat dan Pemerintah Daerah dibantu TNI dan Polri,” ujar Doni.
“Kita harapkan tempat-tempat yang terisolir dalam waktu yang tidak lama bisa segera diantarkan,” imbuhnya.
Peringatan Keras DKPP untuk Ketua dan Anggota KPU Tanjungbalai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Teradu II Bob Friandy dan Teradu III Muhammad Guntur masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan, seperti tertis dalam rilis.
Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh salah satu bakal calon Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan, Hendra Dalimunthe.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 14 Desember 2020, Hendra mendalilkan ketiga Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel. Selain itu. Selain itu, ketiganya disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya secara efektif.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Teradu III tidak cermat dalam menyampaikan informasi tentang ketentuan waktu pelaksanaan verifikasi faktual saat pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi Faktual pada 24 Juni 2020.
Menurut DKPP, setiap penyelenggara pemilu wajib menyampaikan informasi pemilihan secara akurat, lengkap dan dapat sesuai peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, DKPP juga menilai para Teradu kurang cermat dalam menerbitkan Surat KPU Kota Tanjung Balai Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020 substansinya meminta pelaksanaan verifikasi faktual secara sensus harus diakhiri dan hasilnya dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2020.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa penerbitan surat ini mengakibatkan pemahaman dan penafsiran yang berbeda-beda oleh PPK dan PPS di Kota Tanjungbalai.
Sebagian PPK maupun PPS menghentikan seketika verifikasi faktual pada 8 Juli 2020. Sebagian lagi tetap melanjutkan verifikasi faktual sampai dengan batas waktu 14 hari yang ditentukan.
Fakta ini pun dibenarkan oleh sejumlah Pihak Terkait yang hadir dalam sidang pemeriksaan, seperti Syahbana Hidayat (PPK Sei Tualang Raso) dan Bawaslu Kota Tanjungbalai.
DKPP membenarkan maksud dan tujuan para Teradu dalam menerbitkan Surat Nomor: 1599/PL.02.-SD/1274/KPU-Kot/VII/2020, yaitu agar tiga metode pelaksanaan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apresiasi Jokowi untuk Tim SAR Gabungan
Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan Tim SAR Gabungan dalam penanganan musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Hal tersebut disampaikan Presiden saat mengunjungi Posko Darurat Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang berada di Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan Terima kasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kemenhub, Basarnas, TNI, Polri, KNKT dan seluruh unsur yang tidak bisa saya sebut satu persatu. Yang telah bekerja keras sejak awal musibah sampai saat ini. Kita tahu telah ditemukan serpihan besar maupun kecil, kemudian kotak hitamnya (FDR) juga sudah dan sekarang kita menunggu CVR-nya,” jelas Presiden Jokowi, seperti tertulis dalam rilis Kementerian Perhubungan.
Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan maskapai Sriwijaya Air yang telah menyerahkan santunan kepada beberapa ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Presiden meminta agar dapat segera menyelesaikan pemberian santuan kepada seluruh korban.
“Saya juga sampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban semoga keluarga diberikan keikhlasan dan kesabaran,” ungkap Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Presiden menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi yang utama di sektor transportasi. Untuk itu, Presiden meminta Kemenhub, KNKT, dan unsur terkait lainnya agar segera menindaklanjuti terkait pemeriksaan dan pengawasan terhadap pesawat-pesawat yang akan terbang demi keselamatan penumpang.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan pencarian korban dan serpihan pesawat, serta kotak hitam dilakukan sejak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan hilang kontak pada Sabtu 9 Januari 2021 Pukul 14.40 WIB yang diperoleh berdasarkan informasi dari ATC Airnav Indonesia. Pencarian yang dilakukan melibatkan berbagai unsur yaitu Basarnas sebagai komando Tim Sar Gabungan bersama dengan , TNI, Polri, Kemenhub, KNKT, dan unsur terkait lainnya.
“Kotak hitam FDR atau rekaman data penerbangan sudah ditemukan dan telah berhasil dibuka oleh KNKT. Diharapkan kotak hitam CVR dapat segera ditemukan untuk melengkapi investigasi guna mendapatkan informasi lebih jauh penyebab kecelakaan dan untuk mencegah kejadian yang sama terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Menhub.
Sertijab DWP Kementerian PUPR
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Serah Terima Jabatan Ketua Antar Waktu Periode 2019-2024 yang digelar secara luring dan daring, Selasa, 19 Januari 2021.
Serah terima jabatan ini dilakukan dikarenakan beberapa pejabat di lingkungan kementerian PUPR telah memasuki masa purna bakti, mendapat promosi dan mengemban tugas lain.
Serah Terima Jabatan Ketua Antar Waktu DWP Kementerian PUPR dilakukan oleh Erna Danis Sumadilaga kepada Yusdiana Khalawi yang disaksikan oleh Penasihat DWP Kementerian PUPR Kartika Basuki Hadimuljono dan Indra John Wempi Wetipo.
Selain itu diselenggarakan juga acara Serah Terima Jabatan Ketua Antar Waktu DWP Unsur Pelaksana, yakni Ketua DWP Inspektorat Jenderal dari Trisyanti Widiarto kepada Rina Iskandar, Ketua DWP Sekretariat Jenderal dari Sari Luthfiel kepada Teti Ghani Gazali dan Ketua DWP Ditjen Cipta Karya dari Erna Danis Sumadilaga kepada Wita Didiet Achdiat.
“Pergantian ketua dan pengurus merupakan dinamika dalam berorganisasi. Reorganisasi merupakan kewajiban bagi sebuah organisasi untuk dapat tumbuh dan berkembang, begitupun dengan DWP Kementerian PUPR. Berakhirnya masa penugasan bukan berarti berkahir pula hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. Saya harap kita tetap dapat menjalin silaturahmi. Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para Ketua dan pengurus DWP Periode 2014-2019 atas dedikasinya selama ini,” ucap Penasihat DWP Kementerian PUPR Kartika Basuki Hadimuljono dalam sambutannya.
Kartika Basuki Hadimuljono juga mengucapkan selamat bertugas untuk ketua dan pengurus DWP periode 2019-2024. Di samping itu, ia juga berpesan agar kepengurusan DWP Kementerian PUPR Periode 2019-2024 dapat segera melakukan konsolidasi dan melaksanakan program kerja 2021 yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi COVID-19 yang belum usai.
“Semoga segala jerih payah yang kita lakukan ini dicatat sebagai amal baik. Saya harap kita semua dapat selalu menjaga kekompakan, kerja sama dan pola hidup sederhana,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DWP Kementerian PUPR Periode 2019-2024 Yusdiana Khalawi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penugasan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berharap kepengurusan DWP periode ini dapat melanjutkan program-program yang telah disusun sebelumnya dengan baik.
“Saya harap organisasi DWP Kementerian PUPR ini dapat menjadi ajang pembelajaran bagi Ibu-ibu sekalian. Semoga DWP kementerian PUPR dapat senantiasa membantu mensejahterakan kehidupan bangsa dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” tutupnya.