Lontar.id – Sejumlah warga mengantre untuk melakukan rapid antigen di RS Maren, Tual, Maluku Tenggara, Sabtu, 13 September 2021.
Kebijakan pemberlakuan Rapid Test Antigen kini berlaku di semua jalur moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Perubahan peraturan tersebut berdampak pada warga di kepulauan Kei, Maluku yang ingin melakukan perjalanan via kapal laut. Berikut foto-foto antrean tersebut: