Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024. Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Empat usulan ini disampaikan Pimpinan KPU RI Arief Budiman pada rapat dalam rangka Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 16 Maret 2021, di Jakarta.
“Prinsipnya KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024, dan tentu perlu pengaturan-pengaturan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar, serta evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020,” tutur Arief di depan para perwakilan badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sekaligus desk pilkada Kemendagri di tingkat provinsi.
Arief juga menjelaskan, saat ini KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang lalu yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Hal ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat tentang penggunaan teknologi informasi Sirekap dalam UU Pemilu. Terkait salinan rekapitulasi digital, berdasarkan uji coba Sirekap pada Pemilihan 2020, salinan tersebut mempermudah tugas KPPS, karena KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual. Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang.
“Penting juga terkait verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol. Terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, perlu pengaturan yang lebih tegas terkait kewenangan, tugas dan hubungan antar tiga lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta penataan jadwal dan proses rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Arief, seperti tertulis dalam rilis.
Stok Bahan Pokok Hingga Lebaran Aman
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk bulan Ramadan dan lebaran.
Pernyataan Lutfi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021. Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan menghitung dan mengendalikan stok untuk memastikan suplai cukup dan harga bisa diprediksi serta stabil.
Pihaknya, lanjut Lutfi, telah berkoordinasi dengan asosiasi produksi, penjual, distribusi,
dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok.
Saat ini, tutur Lutfi, beras dan gula menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait stabilitas harga maupun stok ketersediaan.
“Menjelang Ramadan dan Lebaran, dapat dipastikan harga komoditas tersebut akan stabil,” jelasnya.
Penyebabnya, karena pada bulan Maret akan memasuki masa panen beras. Sedangkan ketersediaan gula disebabkan gula impor raw sugar akan segera masuk dan menambah stok gula di pasaran.
Dia bahkan meyakini bahwa harga gula akan kembali stabil, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp12.500 per kilogram.
Dia juga memastikan, jika nantinya ada kenaikan harga, itu sifatnya sporadis.
Pemkab Magelang Percepat Vaksinasi
Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan 200 ribu sasaran divaksin Covid-19 sampai Juni 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kedatangan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Retno Indriastuti menjelaskan, pengiriman vaksin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang sampai saat ini sudah kali kelima, yang totalnya mencapai 8.880 vial. Hingga kini, 25.000 orang telah divaksin di wilayah Kabupaten Magelang. Proses vaksinasi masih diprioritaskan pada pelayan publik dan lansia.
“Vaksinasi saat ini masih diprioritaskan kepada para pelayan publik. Namun kami juga menggenjot vaksinasi kepada para lansia juga, karena para lansia ini sangat rentan terhadap paparan Covid-19. Selain itu tingkat kematian pada lansia yang terpapar juga sangat tinggi,” ujar Retno, saat mendampingi Bupati Magelang memantau proses vaksinasi Covid-19 di GOR Gemilang, Komplek Setda Kabupaten Magelang, Selasa, 16 Maret 2021.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, ia mencoba mengontrol sejauh mana cakupan yang semestinya sudah dilakukan pemerintah daerah. Pihaknya akan terus mendorong Dinas Kesehatan bersama dengan OPD terkait lainnya, agar membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.
“Ini tentunya akan membutuhkan banyak tenaga-tenaga. Kalau hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan, tentunya tidak akan begitu cepat, mengingat jumlah masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang yang cukup banyak,” ungkap Zaenal.
Kemenhub Tidak Bisa Larang Warga yang Ingin Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan tidak bisa melarang atau mengizinkan warga yang ingin mudik pada saat lebaran Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Kemenhub segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test. Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survey nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini.