Buku Referensi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Lontar.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo berharap buku yang berjudul Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 bisa menjadi referensi Pemilihan 2024.
Buku tersebut, kata dia, banyak berisi tentang seluk beluk ketentuan hukum dalam pemilihan.
Buku yang ditulis oleh Dosen Universitas Andalas, Khairul Fahmi membahas mengenai teori hukum, penafsiran hukum, dan kelembagaan penegak hukum. Lalu pengaturan dan penerapan ketentuan pidana pilkada, serta pengaturan dan penanganan pelanggaran administrasi pilkada.
“Ini akan menjadi referensi pemilihan 2024. Selain itu bisa menjadi rujukan bagi yang ingin melakukan kajian dan analisis dalam dunia pemilu,” kata Dewi dalam diskusi Tata Kelola Penerimaan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Dia menjelaskan buku yang sedang disempurnakan itu bisa lebih menguatkan lembaga pengawas pemilu dalam beberapa tahun ke depan. Terutama dalam menghadapi penanganan pelanggaran sehingga jajaran Bawaslu sudah memiliki pedoman tambahan selain undang-undang yang mengatur kewenangan dan tugas Bawaslu.
“Akan kami benahi data yang masih kurang. Pertahankan yang sudah kita buat. Draft buku ini sangat luar biasa. Harus segera dibukukan dan disosialisasikan,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah periode 2012-2017.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina menuturkan, nantinya akan ada beberapa kegiatan yang sosialisasikan buku yang berisi 7 bab dan 140 halaman kepada para poitisi, akademisi, pemantau pemilu hingga pengambil kebijakan. Ilmu yang ada di dalam buku ini harus disosialisasikan kepada beberapa pihak terkait.
“Ini sangat menarik. Kami bisa mendapatkan perspektit yang berbeda dari berbagai kalangan. Maka akan semakin menambah informasi dan pengetahuan kami dalam melakukan penerimaan laporan dan temuan pelanggaran,” katanya.
TP2GD Sumut Usulkan 3 Nama Pahlawan Nasional Baru
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang kajian untuk pengusulan gelar pahlawan nasional. Setelah mengkaji pengusulkan nama Sanusi Pane dan MH Manullang, TP2GD Sumut juga pun akan mengusulkan Haji Muhammad Arsyad Thalib Lubis untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
“Ketiga nama itu akan kita usulkan mendapat gelar pahlawan nasional, semua punya jasa yang besar untuk bangsa ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, yang juga Ketua TP2GD Sumut, usai melakukan sidang pengkajian pengusulan gelar Pahlawan Nasional atas nama HM Arsyad Thalib Lubis, di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman Medan, Kamis, 1 April 2021.
Menurut Sabrina, HM Arsyad Thalib Lubis sangat layak diusulkan menjadi pahlawan nasional, sebab ulama kelahiran Stabat, Oktober 1908 tersebut, juga dikenal sebagai penulis dan tokoh pendiri Al Jam’iyatul Washliyah atau Al Washliyah. “Al Jam’iyatul Washliyah adalah salah satu organisasi Islam di Indonesia yang didirikan 30 November 1930,” tambahnya.
Menurut Sabrina, jasa HM Arsyad Thalib Lubis tidak dapat dipisahkan dari sejarah tradisi keulamaan Al Jam’iyatul Washliyah Provinsi Sumut. Konstribusinya, bersama Al Jam’iyatul Washliyah dalam memperjuangkan kemerdekaan, menjaga stabilitas masyarakat dan meningkatkan pendidikan di Sumut adalah merupakan keinginan umat dan berbarengan dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan rakyat.
“Aktivitas yang dilakukan mengangkat reputasi Al Jam’iyatul Washliyah sehingga dikenal di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Sabrina.
Karena itu, Sabrina mengimbau agar panitia pengusul menyiapkan dokumen dengan sebaik mungkin. “Perhatikan hasil paparan hari ini, kita bukan berdebat untuk menjatuhkan, tapi saling memberikan masukan agar berkas yang kita usulkan lengkap sesuai persyaratan yang diminta,” harapnya.
Hasil Negatif GeNose Hanya Berlaku 1×24 Jam
Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun. Ke-44 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” kata Joni seperti tertulis dalam rilis.
Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBN Kendaraan Bermotor
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sejak Maret lalu, terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150 persen, yang juga dapat menggeliatkan sektor industri otomotif dan sektor terkait lainnya.
Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas silinder mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 2 April 2021.
Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April hingga Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.
Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.