Lontar.id – Badan amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Semarang mencatat perolehan dana zakat infak dan sadaqah (ZIS) 2020 sebesar Rp4,1 miliar lebih. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,5 miliar telah dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui berbagai program sosial dan ekonomi.
Ketua Baznas Kabupaten Semarang Munashir menyampaikan, potensi dana ZIS yang bisa digali dari masyarakat masih sangat besar.
“Kita berharap, kerja sama semua pihak termasuk Pemkab Semarang untuk memaksimalkan potensi itu,” jelasnya saat acara penyerahan dana ZIS kepada masyarakat di aula Masjid Al Mabrur, Selasa, 6 April 2021.
Dirinci oleh Munashir, perolehan zakat pada 2020 tercatat Rp2.120.637.896, infak/sadaqah sebesar Rp2.018.972.495 dan dana sosial Rp54.125.750. Selain dikembalikan ke pengurus Baznas di tingkat kecamatan, dana yang terkumpul juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lintas agama.
“Terbagi dalam lima program yakni Program Kabupaten Semarang peduli Rp1,8 miliar, program bantuan kesehatan Rp202,2 juta, progam bantuan pendidikan Rp161,94 juta, program bantuan kemakmuran Rp1,037 miliar dan bantuan keagamaan Rp302,28 juta,” imbuhnya.
Penyaluran bantuan tersebut, kata Munashir, di antaranya berupa, bantuan ternak kambing kepada kelompok usaha ternak kambing mualaf Dusun Kalimangli Desa Karangtengah Tuntang. Selain itu juga bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan kaki palsu, dan bantuan pendidikan.
Sekda DIY Lantik 66 Pejabat Fungsional
Sekretaris Daerah DIY R Kadarmanta Baskara Aji melantik 66 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Pemerintah Daerah DIY, Selasa, 6 April 2021.
Keenampuluhenam pejabat tersebut terdiri dari terdiri atas 39 orang melalui jalur penyesuaian/inpassing dan 27 orang melalui pengangkatan pertama. Para pejabat fungsional ini dilantik berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 086-092/Pem.D/UP/D.4 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” ujar Baskara Aji dalam sambutannya, di Bangsal Wiyatapraja, seperti tertulis dalam rilis.
Jabatan fungsional saat ini, lanjutnya, harus ditambah dari sisi jumlah dan kompetensi sesuai kebijakan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Harapannya dengan struktur lebih kecil dapat lebih gesit dan tidak terbelenggu birokrasi yang berbelit.
Ia menambahkan dengan dilantiknya pejabat fungsional ini dapat memberikan nilai tambah kinerja pemerintah melalui peningkatan inovasi agar layanan kepada masyarakat lebih baik. Bagi pejabat yang baru pertama kali dilantik hendaknya mampu mengubah mindset sebagai pejabat fungsional.
“Banyak tantangan yang dihadapi, tidak hanya ritme kerja tapi juga kompetensi untuk mendapat kinerja terbaik,” tambahnya.
Ia berharap dengan pelantikan ini para pejabat fungsional akan mendapat kesempatan yang lebih baik lagi untuk mengembangkan diri baik kepangkatan maupun kompetensi. Dibandingkan dengan pejabat struktural yang kenaikan pangkat sebagai sebuah rutinitas, pejabat fungsional mendapat kenaikan pangkat tergantung kinerja.
Perluasan Pemberlakuan PPKM Mikro
Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.
“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Menpora Dorong Sport Tourism di Minahasa
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menerima kunjungan Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Joune J. E. Ganda di ruang kerjanya lantai 10, gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Selasa, 6 April 2021.
Menpora Amali mengatakan kedatangan bupati dan jajarannya untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan yang ada di Minahasa Utara. Terutama terkait kepemudaan dan olahraga.
“Disamping itu, tentu ya aspirasi biasa pembangunan sarana olahraga yang diinginkan oleh Pak Bupati dan Pak Wakil yang memang ini beliau masih kurang ditempat itu. Ini saya menyambut baik keinginan dari pemerintah kabupaten Minahasa Utara,” kata Menpora Amali, seperti tertulis dalam rilis.
Terkait usulan pembangunan stadion dan fasilitas olaharga, Menpora Amali menjelaskan bahwa di Kementerian yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan dalam hal pembangunan karena seluruh pembangunan infrastruktur menjadi tugas Kementerian PUPR.
“Kalau ada pengajuan sperti itu kami rekomendasikan ke Kemen PUPR,” pungkasnya.
Selain itu, Menpora Amali mendorong Minahasa Utara untuk mengembangkan sport tourism. Pasalnya di wilayah Likupang, masuk dalam destinasi pariwisata super prioritas.
“Jadi kita akan mendorong tentang sport tourism yang menjadi arah dari kebijakan olahraga wisata kita yang oleh bapak Presiden didorong dan kami sudah punya kerja sama sudah MOU dengan Kementerian Pariwisata dan Ekoknomi kreatif. Maka saya pesan ke Pak Bupati dan Pak Wakil dan jajaran pemerintah di sana konsentrasi dan fokus untuk mengembangkan itu. Kami dari Kemenpora tentu akan mensupport sepanjang sesui dengan apa yang ada kami,” jelasnya.
Selain itu, Menpora Amali meyakini sport tourism bisa menjadi solusi pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi COVID-19.
“Kita sangat berharap terhadap aktivitas kegiatan olahraga wisata atau sport tourism ini karena setelah pendemi setahun lebih mendera negeri ini ekonomi juga ikut terpukul dan bahkan terpuruk kalau boleh saya sampaikan. Nah dengan adanya kebangkitan yang kita dorong salah satunya dari pariwisata tentu kami dari Kemenpora mengaitkannya dengan sport tourism,” pinta Menpora Amali.