Lontar.id – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengatakan, masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Salah satunya adalah biaya overcharging sebesar kurang lebih Rp33 juta.
Penjelasan Benny tersebut disampaikan saat jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Dalam kegiatan itu, Benny didampingi Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Sukmo Yuwono, dan Plt. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia Afrika Freddy Martin Panggabean. Berikut foto-fotonya: