Pemkot Yogyakarta Tambah 15 Kampung Tangguh Bencana
Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melanjutkan program pembentukan Kampung Tangguh Bencana (KTB). Pada tahun 2021 ditargetkan ada penambahan pembentukan 15 KTB di Kota Yogyakarta.
“Kami rencanakan tahun ini ada pembentukan 15 Kampung Tangguh Bencana. Dari jumlah itu, sebanyak delapan kampung di antaranya sudah bisa terwujud KTB,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat, Senin, 3 Mei 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Sebanyak 8 KTB yang sudah dibentuk adalah Mergangsan Lor, Sosrowijayan Wetan, Gandekan Lor, Tompeyan, Demangan, Baciro Sanggrahan, Semaki Kulon, dan Giwangan. Sedangkan 7 kampung lain pembentukan KTB usai Lebaran yakni Ngadinegaran, Wirogunan, Purwokinanti, Tegalmulyo, Kemetiran Kidul, Sapen, dan Tempel Wirogunan.
Dengan penambahan 15 KTB, total akan ada 130 KTB di Kota Yogyakarta hingga akhir 2021. Dia menyampaikan setiap kampung yang akan ditetapkan sebagai KTB harus menjalani pertemuan untuk penguatan struktur serta sumber daya manusia. Setelah itu akan diakhiri dengan kegiatan simulasi penanganan bencana.
“Dari delapan kampung yang sudah dibentuk KTB, empat kampung antaranya sudah melakukan simulasi bencana. Sisanya masih belum melakukan simulasi,” ujarnya.
Hidayat mengatakan kampung yang sudah ditetapkan sebagai KTB pada tahun 2021, belum akan mendapat tambahan fasilitas peralatan pendukung penanganan bencana karena belum terakomodasi dalam anggaran. Para KTB akan mendapat sarana papan penanda jalur evakusi.
“Kami upayakan fasilitasi peralatan penanganan bencana untuk KTB bisa dialokasikan tahun depan atau jika memungkinan melalui anggaran perubahan tahun ini,” papar Hidayat.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Yogyakarta Bayu Wijayanto menambahkan salah satu pertimbangan kampung ditetapkan menjadi KTB didasarkan pada hasil musyawarah rencana pembangunan di wilayah. Selain itu memiliki potensi bencana yang tinggi.
“Kampung yang berpotensi memiliki risiko bencana yang tinggi, misalnya di tepi sungai juga menjadi dasar pembentukan KTB. Tetapi bisa juga didasarkan hasil penunjukkan BPBD atau dari instansi lain,” tutur Bayu.
Menurutnya selama pandemi Covid-19, semua KTB di Kota Yogyakarta jmenjalankan peran untuk membantu pencegahan penularan virus. Misalnya dengan penyemprotan disinfektan di wilayahnya masing-masing.
Perlu Ketahanan Pangan Keluarga untuk Hadapi Pandemi
Untuk menghadapi cobaan berupa pandemi Covid-19, diperlukan ketahanan pangan yang dimulai dari keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, Senin, 3 Mei 2021.
Dalam pembukaan seminar Ketahanan Pangan Nasional untuk Memajukan Kesejahteraan Bangsa dan Amaliyah Radadan Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI, Ma’ruf mengatakan, ketahanan pangan keluarga ini nantinya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan nasional.
“Sebagaimana kita ketahui, salah satu dampak pandemi COVID-19 yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah terjadinya kelangkaan dan krisis pangan dunia, seperti yang telah diingatkan oleh Badan Pangan dan Pertanian Dunia atau FAO,” tuturnya.
FAO, lanjut Ma’ruf, meminta negara-negara penghasil pangan besar di dunia untuk mengambil langkah pengamanan cadangan pangan dalam negeri untuk memastikan terjaminnya stok pangan nasional.
Menurut Ma’ruf, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Jika suatu negara tidak dapat menyediakan pangan yang cukup bagi rakyatnya, maka dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial dan politik.
“Kondisi pangan yang kritis bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah “Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Terdapat empat pilar ketahanan pangan, yaitu ketersediaan; akses atau keterjangkauan baik secara fisik dan ekonomi; utilisasi atau keragaman; dan stabilitas atau keberlanjutan.
Mengacu pada data Indeks Ketahanan Pangan Global tahun 2020 atau Global Food Security Index 2020, dari total 113 negara, posisi Indonesia berada pada posisi ke-65.
“Posisi ini turun dibandingkan tahun 2019 yang berada di posisi 62. Posisi Indonesia tersebut berada di bawah negara tetangga kita, yaitu Singapura di posisi 20, Malaysia di posisi 43, Thailand di posisi 51, dan Vietnam di posisi 63,” ujar Ma’ruf lagi.
Turunnya posisi Indonesia dalam indeks tersebut mengindikasikan belum terpenuhinya salah satu atau beberapa pilar dalam ketahanan pangan dan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk berupaya lebih keras lagi dalam mencapai ketahanan pangan. (Dumaz Artadi)
Uji Coba Sekolah Tanpa Kertas di Boyolali
Usai menggelar ujian sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pekan lalu, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar ujian jenjang Sekolah Dasar (SD) yang melaksanakan ujian sekolah mulai pada Senin-Jumat (3-7/5/2021).
Hal yang cukup berbeda terlihat di SD Negeri 2 Ampel, Desa Candi, Kecamatan Ampel yang menggelar ujian sekolah menggunakan sistem no paper test atau ujian tanpa kertas dengan menggunakan teknologi android. Para siswa tetap datang ke sekolah untuk tatap muka, tetapi soal ujian dikirim melalui daring dengan teknologi android yang telah dikendalikan server dari ruang pusat kegiatan guru.
“Soalnya secara daring yang dikendalikan server dari pusat kegiatan guru, kemudian pelaksanaannya dengan tatap muka. Ini yang harus saya kembangkan, yang lain masih paper test pakai kertas. Khusus yang Ampel dan Gladagsari no paper test, semua SD di Ampel dan Gladagsari. Semua,” terang Kepala Disdikbud Kabupaten Boyolali, Darmanto di sela monitoring ujian sekolah di SD Negeri 2 Ampel, Senin, 3 Mei 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Sebanyak sembilan mata pelajaran yang diuji dalam ujian sekolah jenjang SD. Tiga di antaranya mendapatkan porsi waktu mengerjakan cukup banyak dibandingkan dengan mata pelajaran lain. Ketiga mata pelajaran tersebut yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yakni 90 menit mengerjakan.
“Praktis anak-anak akan di sekolah 150 menit ditambah istirahat. Sehingga masih sesuai dengan SOP kami maksimal tiga jam,” kata Darmanto.
Kepala SD Negeri 2 Ampel, Desa Candi, Fajar Sasongko mengungkapkan, 24 siswa kelas VI semula akan mengikuti ujian sekolah di rumah salah satu guru yang berada di zona hijau Covid-19. Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu terdapat klaster piknik yang berasal dari Dusun Gondang, Desa Candi yang menyebabkan daerah tersebut masuk ke dalam zona oranye.
“Kemarin (Minggu (2/5/2021) pagi sudah ada informasi dari Gugus Covid Desa Gondang sudah aman, sudah dinyatakan negatif semua. Sehingga kita kembali (rencana) ujian yang akan kita laksanakan di salah satu rumah guru kami, kami kembalikan ke tempat SD Negeri 2 Ampel karena sudah aman zona hijau,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, ujian sekolah ini digelar oleh 582 SD yang ada di Kabupaten Boyolali, dan diikuti 11.933 siswa. Pada ujian sekolah tersebut, para siswa tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Racun Sate Maut di Yogyakarta Dipesan 3 Bulan Lalu
Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (10) bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul, putra pengemudi ojek online (ojol) Bandiman (47).
Dilansir laman resmi Polres Bantul, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK mengatakan, petugas berhasil mengamankan NA (25) wanita asal Majalengka Jawa Barat yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Penangkapan tersebut dilakukan dari hasil pendalaman lima orang saksi dan bukti-bukti yang ada selama 4 hari.
“Tersangka kami amankan di rumah kos-nya di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan hari Jumat, 30 April 2021 atau hari keenam,” ujar Burkan didampingi Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK MH dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto SIK M.Sc, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.
Burkan menambahkan jika sate yang dimakan oleh keluarga Bandiman, mengandung racun Kalium Sianida (KCN).
“Berdasarkan hasil tes laboratorium, sate yang yang menyebabkan korban meninggal dunia mengandung racun Kalium Sianida (KCN),” terangnya.
Ditambahkan, racun KCN tersebut didapat oleh tersangka secara online.
Burkan mengungkapkan, tersangka sebenarnya telah memesan KCN tersebut cukup lama. Dari pengakuan tersangka, wanita ini telah membeli KCN ini 3 bulan sebelum melakukan aksinya. Sehingga apa yang dilakukan oleh NAN tersebut termasuk kategori pembunuhan berencana.
“Tersangka itu membeli racun sudah cukup lama. Sehingga bisa dikatakan sudah direncanakan,” tambahnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021. Tersangka NA diketahui meminta Bandiman (47) ayah dari korban yang seorang driver ojek online untuk mengirimkan paket makanan berisi sate, lontong dan snack kepada T di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan dengan memberi uang kepada Bandiman senilai Rp 30 ribu.
Tersangka meminta untuk pengiriman secara offline karena yang bersangkutan mengaku tidak memiliki aplikasi. Tersangka juga berpesan jika makanan tersebut dari Hamid Pakualaman.
Begitu sampai ke rumah T, paket tersebut ditolak, karena istri T merasa tidak memesannya dan tidak kenal dengan pengirim. Lalu paket tersebut dibawa pulang oleh Bandiman. Akhirnya istri dan anak Bandiman yang menkonsumsi sate tersebut keracunan. Sang istri berhasil selamat, namun sang anak tewas dalam kejadian tersebut.
Dari keterangan Burkan, NA mengaku sakit hati kepada T, pria yang seharusnya menerima sate beracun tersebut.
“Motifnya sakit hati,” ungkap Burkan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya helm warna merah, uang Rp 30.000 untuk membayar kepada Bandiman dan sepeda motor vario untuk berangkat, AB 6740 AM dan bertukar honda Beat AB 2187 JF serta sandal jepit milik tersangka.
Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak kepada tersangka. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.