Cara Daftar BPUM Tahun 2021 di Yogyakarta
Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali membuka pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap kedua. Pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan pendaftaran BPUM pada tahap pertama dapat memanfaatkan pendaftaran tahap kedua.
“Ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan pendaftaran tahap kedua bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro. Jadi ini bukan perpanjangan pendaftaran,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, Jumat, 7 Mei 2021.
Dia menyatakan pada pendaftaran calon penerima BPUM tahap kedua juga terbuka bagi pelaku UKM yang sudah diusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020, tapi belum menerima bantuan. Sebelumnya sempat ada klausul pelaku UKM yang sudah mendaftar BPUM tahun 2020 tidak perlu mendaftar lagi karena basis data masih ada di Kementerian terkait
“Kami sarankan agar pelaku UKM yang sudah mendaftar pada tahun 2020 dan belum menerima bantuan, untuk mendaftar kembali tahun ini,” ujarnya.
Pendaftaran BPUM tahap kedua sama dengan tahap pertama secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS). Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Izin Usaha Mikro. Penyerahan berkas paling lambat 31 Mei 2021 melalui kelurahan sesuai domisili masing-masing.
“Kami harap pelaku UKM bisa memanfaatkan kesempatan BPUM sebagai upaya menambah modal usaha. Nilai BPUM tahun 2021 Rp 1,2 juta untuk tiap pelaku UKM yang memenuhi syarat,” terang Tri Karyadi.
Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro, tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.
Sementara itu pelaku UKM yang tahun 2020 sudah memperoleh bantuan, dimungkinkan pada 2021 tetap akan memperoleh bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
“Salah satu kriterianya tidak mengakses kredit di perbankan. Jika sudah mengakses kredit, maka tidak akan mendapat bantuan kembali,” papar Tri Karyadi.
Dia menyebut pada pendaftaran BPUM tahun 2021 tahap pertama sudah ada 1.606 pelaku UKM di Kota Yogyakarta yang mendaftar. Sebanyak 850 di antaranya sudah terverifikasi dan sisanya masih dalam proses. Sedangkan pada tahun 2020, sudah ada 15.000 pelaku usaha yang mendaftar namun hanya ada 4.133 UKM yang menerima bantuan.
Pihaknya memperkirakan ada sekitar 21.000 pelaku UKM yang memiliki KTP Kota Yogyakarta. Sedangkan potensi pelaku UKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftar BPUM diperkirakan sekitar 6.000.
6 KKB di Papua Masih Aktif Tebar Teror
Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, menyebut ada enam Kelompok Kriminal Bersenjata (SMK) hingga saat ini masih aktif melakukan kekerasan bersenjata yang akhirnya menjadi teror bagi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Mathius D Fakhiri. Menurutnya, setidaknya ada enam KKB yang aktif menebar teror.
“Dari kepolisian, dari yang sudah kita petakan, sebenarnya kelompok ini adalah kelompok yang besar, tapi yang aktif ada enam kelompok di Puncak, Intan Jaya, dan Nduga,” jelas Kapolda Papua, seperti dilasnir laman resmi Polri, Jumat, 7 Mei 2021.
Kapolda Papua menuturkan, pada 2021, KKB pimpinan Lekagak Telenggen menjadi kelompok yang paling aktif membuat aksi kekerasan di Kabupaten Puncak. Kemudian KKB Pimpinan Sabinus Waker pada 2020 sangat meresahkan di Intan Jaya.
Selain itu, Fakhiri menyebut ada juga kelompok baru yang merupakan bagian dari kelompok Lekagak Telenggen yang mulai aktif melakukan teror. Selain enam kelompok tersebut, Fakhiri mengungkap sudah ada beberapa KKB yang sudah tidak aktif. Bahkan sudah ada yang telah kembali di tengah masyarakat.
“Ada kelompok Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, ada kelompok Paniai, ada kelompok Ndugama Egianus Kogoya, dan ada sempalan-sempalan kelompok Lekagak yang sudah muncul. Ada kelompok lain yang kami syukuri sudah tenang, ada yang sudah kembali melakukan aktivitas sebagaimana masyarakat biasa,” pungkas Kapolda Papua.
Mirae Aset Optimistis Kondisi Ekonomi Membaik
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia optimistis terhadap prospek kondisi makroekonomi baik dari global dan dalam negeri tetapi faktor potensi turunnya nilai transaksi bursa di dalam negeri akan membuat pergerakan pasar saham cenderung terbatas sepanjang Mei.
Martha Christina, Senior Information Information Mirae Asset Sekuritas, memprediksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan memiliki rentang pergerakan 5.883-6.115. “Angka prediksi itu didasari oleh prediksi secara teknikal yaitu batas support 5.883/5.735 serta resistant 6.115/6.281,” ujar Martha dalam konferensi pers Media Day Mirae Asset Sekuritas.
Nilai transaksi saham yang diprediksi turun itu terutama karena libur Lebaran/Idul Fitri serta masih menunggunya pelaku pasar (wait & see) terhadap publikasi laporan keuangan emiten di bursa. Sebagai gambaran, rerata nilai transaksi April berada pada Rp 9,42 triliun dan sudah turun menjadi Rp 9,14 triliun sejak awal bulan ini.
Angka itu turun dari rata-rata Januari-Maret Rp 15,69 triliun per hari. Dia mengatakan faktor makroekonomi yang dapat positif itu terutama kondisi domestik. Data historis dari angka pertumbuhan ekonomi, data manufaktur dari manufacturing PMI yang menunjukkan perbaikan, masih menjadi penunjang prospek ekonomi.
Menurut dia, faktor makroekonomi yang membaik itu menjadi satu dari tiga katalis pendorong pergerakan IHSG sepanjang Mei. Dua katalis positif lainnya adalah potensi kenaikan harga komoditas dan sudah berjalannya vaksinasi Covid-19 di dalam negeri.
Di sisi lain, lanjutnya, faktor kasus baru Covid-19 domestik setelah libur panjang Lebaran berpotensi menjadi katalis negatif. Namun, jika angka Covid-19 masih stabil dan tidak mengalami kenaikan berarti karena pembatasan mudik yang berhasil oleh pemerintah, maka faktor itu dapat beralih menjadi faktor positif bagi pergerakan pasar saham.
Untuk sektor pilihan bulan ini, Martha dan Tim Investment Information Mirae Asset Sekuritas memilih sektor barang konsumsi primer (JPFA, MAIN), properti (BSDE, CTRA, PWON), bahan baku (ANTM, TINS), dan beberapa pilihan lain (AKRA, BBTN, SRTG, dan MPMX).
Pada kesempatan yang sama, Dhian Karyantono, Fixed Income Analyst Mirae Asset Sekuritas, juga memprediksi faktor makroekonomi yang positif tadi dapat mengangkat harga obligasi pemerintah (surat berharga negara/SBN) sekaligus menurunkan tingkat imbal hasilnya (yield) di pasar. Dia memprediksi hingga Juni, harga SBN tenor acuan 10 tahun dapat naik dan menurunkan yield-nya hingga di bawah 6% pada kuartal III/2021. Saat ini, lanjutnya, harga SBN acuan 10 tahun sudah turun sejak awal tahun dan membuat yield-nya naik hingga di kisaran 6,5%.
Panduan Salat Ied dari Kemenag
Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Yaqut di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut, dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Selanjutnya, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.