Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Kilas

Kilas: Ratusan Tempat Wisata Jateng Tutup Selama Libur Lebaran, Aturan Naik Kereta Jarak Jauh, Dll

Oleh Kurniawan
18 May 2021
in Kilas
Kilas: Ratusan Tempat Wisata Jateng Tutup Selama Libur Lebaran, Aturan Naik Kereta Jarak Jauh, Dll

Salah satu obyek wisata yang tutup selama masa libur lebaran. Foto: Ist/Dok Pemprov Jateng.

96
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mencatat selama libur Lebaran 2021 terdapat ratusan daya tarik wisata (DTW) yang tutup. Kendati begitu, masih ratusan DTW lainnya yang buka.

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata (PDP) Disporapar Provinsi Jawa Tengah Purwanto mencatat, selama libur Lebaran 2021 terdapat 178 DTW yang tutup.

“DTW tutup 178 (lokasi),” kata Purwanto, Selasa, 18 Mei 2021, seperti tertulis dalam rilis.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data, DTW yang tutup, satu di antaranya adalah Candi Borobudur. Objek wisata di Magelang itu tutup sementara sejak 4 Mei-17 Mei 2021. Termasuk juga, objek wisata yang tutup adalah Pura Mangkunegran Kota Surakarta.

Disporapar Jateng juga mencatat terdapat 494 DTW yang buka selama libur Lebaran. Seperti, Museum Situs Purba Sangiran dan Karimunjawa dengan menerapkan jumlah kunjungan 30 persen dari kapasitas normal, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.

“Total jumlah DTW di Jateng sebanyak 690 DTW,” ujar Purwanto.

Menurut dia, DTW yang buka maupun tutup di kabupaten dan kota di Jateng memiliki dasar aturan. Dengan penutupan dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, di Magelang memiliki Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021 tanggal 4 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Magelang.

Aturan Naik KA Jarak Jauh Pasca Peniadaan Mudik

Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Ist/Dok PT KAI.

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Selama masa peniadaan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 81 ribu pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan perhari.

Jumlah tersebut turun 83% dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April s.d 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Joni, seperti tertulis dalam rilis.

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Antisipasi Penyebaran Covid, Pemprov Sumut Tutup THM

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam. Foto: Ist/Dok Pemprov Sumut.

Usai libur Idulfitri tahun 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumut menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa, 18 Mei 2021.

Rerata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

Cegah Klaster Mudik, Polda Metro Siapkan 14 Posko Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ist.

Untuk mencegah Klaster Baru, Polda Metro Jaya melakukan tes swab antigen secara acak terhadap pemudik yang balik dari kampung halamannya. Total ada 14 posko untuk pemeriksaan sekaligus tes swab bagi warga yang balik ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seiring dengan berakhirnya Operasi Ketupat, polisi melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak di pos penyekatan hingga 24 Mei mendatang.

“Hari ini adalah berakhir dari Operasi Ketupat, tetapi melihat situasional yang ada jadi perintah dari Kapolda langsung, anggota terus berlanjut sampai tanggal 24 (Mei) di 14 titik penyekatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021, seperti dilansiraman resmi Polri.

Sebelumnya, telah ada 12 titik pos pemeriksaan pemudik yang telah disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Ke-12 titik itu tersebar mulai dari jalan tol hingga terminal.
Mulai hari ini ada dua titik lagi yang ditambah Polda Metro Jaya untuk melalukan pemeriksaan kepada pemudik ke Jakarta. Dua titik itu berada di pelabuhan dan terminal.

“Kemarin 12 ditambah 2 lagi ada penambahan Pelabuhan Tanjung Priok dan Terminal Kampung Rambutan. Jadi ada 14 titik penyekatan sekarang,” ungkap Yusri.
Di pos pemeriksaan itu nantinya petugas akan memeriksa surat bebas COVID-19 oleh para pemudik. Jika tidak membawa surat tersebut, petugas akan melakukan random rapid antigen kepada pemudik di lokasi.
Bagi pemudik yang dinyatakan reaktif, petugas akan membawa pemudik tersebut ke Rumah Sakit Darurat COVID Wisma Atlet untuk dilakukan tes PCR serta isolasi mandiri.

Sementara itu, bagi pemudik yang dinyatakan nonreaktif, petugas akan menempelkan stiker ke kendaraan pemudik tersebut. Stiker itu nantinya menjadi tanda jika pemudik telah lolos dari pos pemeriksaan dan dinyatakan bebas dari virus Corona.

Share38Tweet24Share10SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aksi Buruh Kecam Serangan Israel ke Palestina

Next Post

Wimar Witoelar Wafat, Wapres Sebut Sosok Kritis Idealis

Related Posts

Tiba di Royal Terminal Madinah, Wapres disambut Pasukan Kehormatan Militer
Kilas

Tiba di Royal Terminal Madinah, Wapres disambut Pasukan Kehormatan Militer

by Dumaz Artadi
7 July 2022

Lontar.id - Setelah menempuh penerbangan rute Jakarta – Madinah selama kurang lebih sembilan jam dua puluh menit, pesawat Garuda Indonesia...

Read more
Kunjungi Keluarga Jenderal Ahmad Yani di Museum Sasmitaloka, KSAD Disambut Tangis Haru

Kunjungi Keluarga Jenderal Ahmad Yani di Museum Sasmitaloka, KSAD Disambut Tangis Haru

1 May 2022
Kepala BIN Papua Meninggal, KSP Unggah Ucapan Belasungkawa

Kepala BIN Papua Meninggal, KSP Unggah Ucapan Belasungkawa

14 February 2022
Pemerintah Imbau WNI Pertimbangkan Kembali Rencana Perjalanan ke China

Setahun Pengambilalihan Myanmar, Indonesia Mengecam Peristiwa Itu

1 February 2022
Presiden dan Wapres Hadiri Pengukuhan Pengurus PBNU

Presiden dan Wapres Hadiri Pengukuhan Pengurus PBNU

31 January 2022
Jokowi Dijadwalkan lakukan Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur

Jokowi Dijadwalkan lakukan Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur

31 January 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In