RSUD Tugurejo Semarang Dirikan Tenda Darurat Pasien Covid-19
Lontar.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak henti mengingatkan masyarakat agar taat protokol kesehatan. Sebab kondisi beberapa rumah sakit di Jawa Tengah saat ini sedang menerima lonjakan pasien Covid-19. Salah satunya di RSUD Tugurejo Semarang yang terpaksa mendirikan tenda darurat untuk merawat pasien Covid-19.
“RSUD Tugurejo ini melayani dari hampir banyak tempat, dan hari ini sudah harus didirikan tenda darurat,” katanya, saat mengecek kondisi tenda darurat pasien Covid-19 RSUD Tugurejo, di sela gowes, Rabu, 23 Juni 2021, seperti dilansir laman resmi Pemprov Jateng.
Ditambahkan, tenda darurat tersebut diisi pasien yang rata-rata memiliki gejala dan penyakit penyerta. Tenda darurat didirikan di depan gedung IGD untuk memudahkan penanganan apabila gejala pasien memburuk.
Menurut Ganjar, kondisi di RSUD Tugurejo Semarang itu merupakan gambaran bagaimana kondisi Covid-19 saat ini. Maka dari itu Ganjar berharap masyarakat bisa mendukung dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Ini kondisinya sehingga kita harapkan masyarakat bisa mendukung untuk betul-betul menggunakan masker, mengurangi mobilitas, tidak kemruyuk atau berkerumun, dan selalu menjaga kesehatan. Jangan sampai kemudian banyak yang datang ke rumah sakit. Pemerintah akan terus berikhtiar agar fasilitas itu bisa diberikan terus-menerus. Bantuan Anda sangat dibutuhkan,” katanya.
Menurut Direktur RSUD Tugurejo Semarang, Haryadi Ibnu Junaedi, mengatakan membludaknya pasien Covid-19 di RSUD Tugurejo ini karena memang banyak pasien yang minta dirawat. Oleh karena itu tenda darurat ini didirikan untuk pasien. Apabila ruangan di rumah sakit sudah ada yang kosong pasien di tenda akan dipindah.
“Ini karena banyak pasien Covid-19 yang minta dirawat. Nanti juga akan kami siapkan kalau memang dibutuhkan tenda terpisah untuk penunggu,” katanya kepada Ganjar.
Kemenag Terbitkan Edaran Salat Iduladha
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag.
Perpanjangan PPKM Mikro 10 Daerah di Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu, 23 Juni 2021, seperti tertulis dalam rilis.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.
Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.
PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.
Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.
“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disampaikan juga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Poltek PU Buka Peluang Kerja Sama dengan Hungaria
Sebagai upaya membangun link and match pada pengembangan kurikulum, pelaksanaan magang, penyelenggaraan beasiswa, penyediaan fasilitas, dan kegiatan lain Politeknik PU terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Pemerintah Hungaria.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah usai mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bertemu dengan Duta Besar Hungaria untuk Indonesia Judith Nemeth Pach di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
“Salah satu hasil pertemuan tadi disepakati bahwa Pemerintah Indonesia dan Hungaria memiliki kesamaan pandangan mengenai bagaimana menempatkan pentingnya Politeknik dalam menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten. Oleh karena itu tadi ada pembicaraan awal mengenai peluang kerja sama Politeknik PU dengan Pemerintah Hungaria,” kata Fatah.
Untuk lebih detailnya terkait rencana kerja sama tersebut, Fatah mengungkapkan telah disepakati pada pekan depan rencananya akan dilakukan pembicaraan selanjutnya tentang aspek apa saja yang akan dikerjasamakan.
“Salah satunya pelatihan praktik di lapangan (practical training). Tadi disampaikan bahwa Pemerintah Hungaria rencananya juga akan memberikan bantuan pembiayaan dalam kerja sama ini. Peluang ini kita tangkap dengan baik, dari Kementerian PUPR akan segera dibentuk tim untuk mewujudkan kerja sama ini,” ujar Fatah, seperti tertulis dalam rilis Kementerian PUPR, Rabu, 23 Juni 2021.
Sebelumnya Politeknik PU juga telah melakukan kolaborasi dengan sejumlah BUMN Karya dalam rangka link and match yang diharapkan bisa menjadi jembatan antara dunia pendidikan dengan entitas dunia bisnis konstruksi. Kolaborasi yang dilakukan yakni pendidikan di lapangan, berupa magang di proyek dalam rangka mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di kampus.
Politeknik PU merupakan perguruan tinggi negeri (PTN) rintisan baru di bawah Kementerian PUPR yang dibuka sejak tahun 2019 berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Politeknik PU merupakan salah satu bentuk terobosan Kementerian PUPR untuk memenuhi kebutuhan dunia industri terhadap tenaga konstruksi terampil, dalam menghadapi tantangan global dan tantangan nasional pembangunan infrastruktur ke PU-an.
Politeknik PU terdiri dari tiga program studi vokasi yakni D3 Teknologi Konstruksi Bangunan Air, D3 Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan, dan D3 Teknologi Konstruksi Bangunan Gedung. Tahun 2019 Politeknik PU telah menerima mahasiswa sebanyak 148 orang dan tahun 2020 sebanyak 145 orang.
Sejak berdiri tahun 2019, Kampus Politeknik PU berada di kompleks Universitas Diponegoro, Jalan Prof. Soedarto, SH, Tambalang, Kota Semarang. Bangunan kampus terdiri dari 2 gedung yang masing-masing memiliki tiga lantai. Gedung pertama berkapasitas 50 orang terdiri 5 ruang kelas dan 1 ruang perpustakaan dan gedung kedua berkapasitas 25 orang, terdiri dari 12 ruangan (1 ruangan untuk transit pengajar/ dosen).
Politeknik PU memiliki 6 laboratorium bekerjasama dengan Universitas Diponegoro yakni Laboratorium Komputer, Laboratorium Gambar, Laboratorium Mekanikal Tanah, Laboratorium Bahan dan Struktur, Laboratorium Hidrolika, dan Laboratorium Bahasa, serta 7 workshop.