Juknis Salat Iduladha di Area PPKM Darurat
Lontar.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Juma, 2 Juli 2021, seperti dilansir laman resmi Kemenag.
“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.
Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.
Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.
PT KAI Tunggu Petunjuk Kemenhub Soal PPKM Darurat
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat, 2 Juli 2021.
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Joni.
Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Menpora Minta Klub Liga 1 Koordinasi dengan PSSI
Sebagian besar klub-klub sepakbola yang tengah bersiap menuju kompetisi Liga 1 tahun 2021/2022 telah berada di Pulau Jawa. Menpora Amali meminta, klub-klub agar bisa menyesuaikan dan secepatnya berkoordinasi dengan federasi (PSSI) dan juga pengelola liga (LIB), terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, karena meningkatnya kasus Covid-19.
“Untuk klub-klub sepakbola yang sebagian besar di Pulau Jawa agar menyesuaikan dengan PSSI dan PT LIB jangan mengambil keputusan sendiri,” kata Menpora Amali, seperti dikutip dari rilis tertulis Kemenpora..
Sebelumnya, PSSI melalui Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, merilis informasi bahwa Liga 1 ditunda paling cepat hingga akhir Juli. Rencananya Liga 1 2021/2022 dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli mendatang diikuti Liga 2 pada dua pekan berikutnya.
Karena sedang berada di zona yang saat ini sedang menjadi perhatian serius, maka menjaga kedisiplinan prokes menjadi hal utama dan segera komunikasi dengan federasi harus dilakukan.
“Pemerintah tidak bisa menyuruh untuk bertahan atau meninggalkan tempat saat ini karena yang mengatur adalah ranahnya PSSI dan PT LIB,” tegas Menpora Amali.
Demikian pula, untuk pelatnas basket (FIBA), Menpora menilai basket telah ada pengalaman sebelumnya, seperti kompetisi IBL yang menghadirkan peserta lebih banyak. “Sepanjang dia bisa menjaga prokes dengan ketat dan disiplin dan dengan sistem babel diterapkan itu dari pengalaman yang ada sih aman ya,” kata Menpora Amali.
DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kebumen
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021 pada Jumat, 2 Juli 2021.
Melalui keterangan tertulis DKPP, disebutkan, perkara ini diadukan oleh Panggih Prasetyo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen yakni, Yulianto, Danang Munandar, Dzakiatul Banat, Agus Hasan Hidayat, dan Solahudin sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen masing-masing atas nama Arif Supriyanto, Maesaroh, Badruzzaman, Nasihudin dan Maria Erni P sebagai Teradu VI – X.
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen sebagai Teradu I – V diadukan terkait dugaan ketidakcermatan dalam merekrut lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen sebagai Teradu VI – X diadukan atas dugaan tidak melakukan pengawasan terhadap rekrutmen lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Dalam bantahan yang disampaikan para Teradu kepada majelis pemeriksa, Yulianto selaku Teradu I menjelaskan bahwa pada prinsipnya KPU Kab. Kebumen selalu berupaya terbuka, peka dan sensitif memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum/pemantau untuk bisa aktif terlibat dalam proses demokrasi.
Hal ini dilakukan para Teradu dengan beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
“Yang mulia majelis, dari pengumuman yang dibuat KPU Kab. Kebumen tidak ada pihak yang dirugikan. Pengadu bukanlah sebagai calon pemantau pemilihan dan dalil yang menyatakan pengumuman yang dibuat KPU Kab. Kebumen membingungkan adalah tidak benar. Faktanya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) sendiri tidak mengalami kebingungan atas pengumuman tersebut,” jelasnya.
Para Teradu membantah tuduhan Pengadu. Menurut para Teradu mereka telah melakukan tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran pemantau pemilihan. Pengawasan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari memastikan KPU Kab. Kebumen mengumumkan dan membuka pendaftaran dengan cara membuka website, memastikan pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan diketahui secara luas oleh masyarakat termasuk himbauan untuk melakukan sosialisasi secara maksimal
“Kami juga memastikan KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran dan memastikan jumlah pemantau pemilihan yang mendaftar sampai dengan pendaftaran ditutup,” Teradu VI mewakili.
Terkait tuduhan tidak ditindaklanjutinya laporan temuan kasus money politik ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, para Teradu pun membantahnya.