Perpanjangan PPKM Mikro 12 Daerah di Sumut
Lontar.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Dilansir laman resmi Pemprov Sumut, Rabu, 7 Juli 2021, disebutkan, sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12, setelah ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu, 7 Juli 2021.
Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu. Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Pojok Bali di Prancis
Di komune Mougins departemen Alpes-Maritimes selatan Prancis, terdapat sebuah restoran dan butik yang berkonsep unik dengan nuansa Bali. Berlokasi di avenue Notre-Dame de Vie 06250, restoran dan butik ini dinamakan “IKI T”.
Dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu, 7 Juli 2021, usaha ini dimiliki oleh pasangan Prancis Nathalie Enjelmajer dan Stéphane Martino dan baru mulai beroperasi pada 1 Juni 2021. Nathalie dan Stéphane mendirikan usaha ini karena terinspirasi dari perjalanan yang pernah mereka lakukan beberapa kali ke Bali.
Kunjungan-kunjungan tersebut membuat mereka sangat berkeinginan untuk mendirikan restoran berkonsep Bali sekaligus menjual produk-produk kerajinan yang unik dari Bali/Indonesia.
Konsep tersebut diterjemahkan dengan menampilkan hasil kerajinan dari 27 UKM pengrajin lokal Indonesia. Total seluruh produk yang didatangkan dari Indonesia mencapai hingga dua container (peti kemas) berukuran 40 ft yang berupa antara lain meubel interior, eksterior, dekorasi rumah, aksesoris dan pakaian. Respon masyarakat dan konsumen terhadap produk yang dijual cukup positif sehingga pemilik berencana untuk kembali memesan produk kerajinan hingga sebanyak 3 container.
Menu makanan Indonesia yang ditawarkan di restoran saat ini masih terbatas yaitu nasi goreng yang dinamakan IKI Goreng. Meski demikian, menu ini mendapat respon yang baik dari para pengunjung dan meruapakan menu yang paling diminati. Akan tetapi, Nathalie selaku pemilik mengakui bahwa rasa dari masakan tersebut dirasa kurang otentik dikarenakan adanya kesulitan dalam menemukan bumbu masakan asli Indonesia.
13 Stasiun Layani Vaksinasi Covid Gratis
Per 7 Juli 2021, KAI menyediakan layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 13 Stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik KA pada masa PPKM Darurat.
Ke-13 stasiun tersebut yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021.
“Hal ini juga dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah,” ujar Joni.
Syarat untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 Gratis ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu KAI dalam rangka menghadirkan layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun ini. Sampai dengan 6 Juli 2021, KAI telah melakukan vaksinasi kepada 1.681 pelanggan kereta api di stasiun.
“Ke depan KAI akan secara bertahap menambah stasiun yang menyediakan layanan tersebut agar dapat melayani lebih banyak masyarakat yang akan divaksin Covid-19,” tutup Joni.
Mulai 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Menpora Dukung Menkes terkait Sponsor Rokok
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberi dukungan pada Kemenkes terkait larangan sponsor industri rokok. Dukungan tersebut diberikan saat menjadi narasumber pada acara Jambore Pioner Muda dengan tema ‘Kita Keren Tanpa Rokok’.
“Kita (Kemenpora) sejalan dengan peraturan Menteri kesehatan tentang larangan sponsor rokok dan ini kita dukung. Pasalnya, kita tahu bahwa tidak ada prestasi yang bisa dihasilkan dari anak yang tidak sehat,” ucap Menpora Amali melalui virtual dari Ruang Rapat Lt.10, Kemenpora, Selasa, 6 Juli 2021.
Dulu, lanjutnya, di setiap pertandingan olahraga tidak terlepas dari sponsor rokok tetapi semakin hari lebih terkontrol dan bahkan sekarang ini hampir tidak menemukan lagi ada sponsor rokok, bahkan pada kegiatan- kegiatan olahraga profesional sudah muncul kesadaran bahwa tidak hanya rokok yang bisa jadi sponsor, tapi produk lain pun bisa jadi sponsor.
“Namun demikian, kalau yang sudah agak jauh dari pantauan kami, terutama kegiatan-kegiatan ditingkat kecamatan dan sebagainya, memang masih agak susah. Dan itu, tugas pemerintah daerah yang harus bisa mengingatkan hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, talenta-talenta muda untuk bisa berprestasi harus sudah dalam kondisi fisik yang sehat. Kalau talenta muda ini terkontaminasi dengan tembakau pasti dapat mengganggu kesehatannya.
“Hampir rata-rata, terutama mereka yang masih aktif sebagai atlet, tidak ada yang merokok. Karena mereka sadar bahwa begitu mereka merokok pasti akan mengganggu pernafasannya. Dan alhamdulilah sudah ada komitmen dari para pelatih, atlet dan official untuk menghindarkan rokok,” katanya.
“Terus terang, dalam Grand Design Olahraga Nasional, tingkat kebugaran adalah hal yang sangat penting. Karena salah satu yang membuat kita susah berprestasi adalah sulitnya mendapatkan talenta-talenta yang bugar dan sehat. Bayangkan saja masih anak-anak mereka sudah mulai merokok. Hal-hal seperti ini yang harus cegah,” lanjutnya.
Ia pun berpesan kepada anak muda Indonesia untuk tidak merokok. “Untuk anak muda Indonesia adalah generasi penerus. Ada satu hal yang harus kita sadari baik anak-anak, remaja maupun para pemuda, bahwa sebentar lagi kita akan berhadapan dengan bonus demografi,’ katanya.
“Tidak banyak negara yang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan ini. Karena itu, kalau kalian tidak sehat tidak, apalagi akibat merokok maka kalian akan menjadi beban bagi bangsa. Kita berharap agar kalian semuab untuk menjadi pelopor, menjadi pioner di bangsa ini,” tambahnya.