Pemkot Yogyakarta Kejar Pencapaian Herd Immunity
Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengupayakan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok kepada para siswa, kali ini upaya tersebut dilakukan dengan vaksinasi bagi pelajar di SMPN 8 Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk penduduk anak berusia 12 hingga 18 tahun.
Orang nomor satu di Kota Yogyakarta ini menegaskan bahwa pada vaksinasi pelajar di sekolah, sasaran vaksinasinya pun tidak hanya bagi penduduk Kota Yogyakarta saja, tetapi seluruh siswa, baik yang merupakan penduduk kota maupun luar kota.
“Program vaksinasi ini tidak sebatas menyasar warga dengan KTP Kota Yogya saja, jadi meskipun ada siswa KTP di luar Kota Yogya tapi dia sekolah di Kota Yogya, tetap kita berikan vaksin,” bebernya saat meninjau vaksinasi tersebut, Senin, 19 Juli 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Ia mengungkap sampai dengan hari Sabtu, 17 Juli 2021, total masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama oleh tim vaksinator Kota Yogya adalah sebanyak 192.984 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.739 orang adalah remaja usia 12-17 tahun.
“Sedangkan untuk dosis kedua, jumlah masyarakat yang telah divaksin adalah sebanyak 105.830 orang. Sehingga total telah dilakukan vaksinasi sebanyak 298.814 penduduk,” bebernya.
Saat ini, lanjutnya, estimasi kapasitas pemberian vaksin di Kota Yogyakarta adalah sebanyak 2.000 orang per hari, dilaksanakan oleh 18 Puskesmas, 13 Rumah Sakit serta 2 klinik TNI / Polri.
“Sehingga dengan rata-rata warga orang yang divaksinasi adalah 14.000 per minggu, mudah-mudahan pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti Kota Yogya akan semakin mendekati fase herd immunity. Tujuannya, jika masyarakat sudah memiliki kekebalan, maka penyebaran virus dapat ditekan,” katanya.
Polda Metro Jaya Lakukan Penindakan pada 1.109 Kendaraan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 1.109 kendaraan yang melakukan pelanggaran pada masa pandemi Covid-19. Operasi gabungan tersebut berlangsung sejak 16 September 2020.
“Selama Operasi gabungan yang dimulai 16 September 2020, kami telah menindak pelanggaran batas kapasitas angkutan umum dan barang, karena sebelumnya sudah diatur ketentuannya hanya 50%. Ada sebanyak 1.109 pelanggaran terdiri dari 743 angkutan barang dan 366 angkutan umum yang telah ditindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansur laman resmi Polri, Senin, 19 Juli 2021.
Tindakan yang diberikan kepada sopir pelanggar batas kapasitas tersebut sampai kini hanya berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
“Kalau memang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. Hal ini juga berlaku di masa PPKM darurat ini,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga menegaskan petugas di lapangan tidak akan segan-segan memutar balik kendaraan yang melakukan pelanggaran, khususnya selama pelaksanaan PPKM darurat.
“Selain kita tilang, mereka juga kita putar balik ke daerah asalnya. Tidak diizinkan melintas. Lalu kita akan laporkan pelanggaran ini kepada dinas perhubungan di kota yang bersangkutan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.
1,184 Juta Vaksin Sinopharm Tiba di Indonesia
Indonesia kembali mengamankan pasokan vaksin COVID-19 tahap ke-28 yang tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banteng, Senin, 19 Juli 2021 siang.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, kedatangan vaksin ini adalah tahap kelima rangkaian kedatangan Vaksin Sinopharm untuk Vaksin Gotong Royong.
“Pada siang hari ini Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 sejumlah 1,184 juta dosis atau setara 592 vial vaksin COVID-19 produksi Sinopharm,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo, pada keterangan pers saat menyambut kedatangan vaksin secara virtual.
Verdi menyampaikan, target vaksinasi Gotong Royong pada tahun ini adalah 20 juta dosis vaksin. Untuk keperluan tersebut, hingga hari ini telah didatangkan sebanyak 5,5 juta dosis vaksin Sinopharm.
“Saat ini, sudah tiba sebanyak 5,5 juta dosis Vaksin Sinopharm. Ini adalah bagian dari kontrak pasokan vaksin antara Kimia Farma dengan Sinopharm sebesar 15 juta dosis vaksin untuk kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong,” tambah Verdi.
Seperti diketahui, Vaksinasi Gotong Royong adalah program vaksinasi yang dapat dijadikan sebagai opsi tambahan dalam mengakses vaksin bagi korporasi, baik itu untuk karyawan, keluarga, dan pihak yang terkait.
Program ini didasari dari semangat kolaborasi gotong-royong sektor usaha untuk meringankan beban pendanaan pemerintah Indonesia.
“Pendanaannya mandiri dari Kimia Farma sebagai anggota BUMN holding farmasi, tanpa menggunakan APBN, baik untuk pembelian vaksin maupun pengiriman dan pelaksanaan vaksinasinya,” terang Verdi.
Aturan Penumpang Kereta Api saat Libur Iduladha
Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 s.d 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.