Lontar.id – Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021, melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Barat sebagai rangkaian kunjungan kerja ke tujuh provinsi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021.
Sebelumnya Wapres telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku. Kunjungan kerja Wapres terkait pengurangan kemiskinan ekstrem ini adalah bagian dari prioritas pemerintah untuk menekan tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Wapres memimpin rapat kerja bersama Gubernur Papua Barat, bersama Bupati Teluk Wondama, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat dan Bupati Manokwari Selatan sebagai Kepala Daerah dari lima wilayah prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrim di Provinsi Papua Barat di tahun 2021 ini.
Pemilihan 5 kabupaten prioritas di Papua Barat tersebut, serta seluruh 35 Kabupaten prioritas secara nasional pada tahun 2021 ini didasarkan bukan hanya pada kriteria prosentase tingkat kemiskinan ekstrem, tetapi juga dikombinasikan dengan jumlah masyarakat miskin ekstrem di wilayah tersebut.
Selain itu, ukuran tingkat kemiskinan ekstrem mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, di bawah ukuran tingkat kemiskinan umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari.
Khusus untuk lima Kabupaten di Papua Barat yang menjadi prioritas di tahun 2021 ini, total jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 39.357 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 12.440 RT.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Teluk Wondama 24,08% dengan tingkat kemiskinan ekstrem 4% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 7,960 jiwa; Kabupaten Teluk Bintuni dengan tingkat kemiskinan ekstrem 21,05% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.760; Kabupaten Tambraw dengan tingkat kemiskinan ekstrem 22,40% jumlah dan penduduk miskin ekstrem 3.140 jiwa; Kabupaten Maybrat dengan tingkat kemiskinan ekstrem 22,89% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 9.520 jiwa; serta Kabupaten Manokwari Selatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem 20,97% dan jumlah penduduk miskin ekstrem 5.150 jiwa.
Senada dengan yang disampaikan pada saat kunjungan kerja sebelumnya, Wapres mengatakan bahwa anggaran bukan isu utama karena sesungguhnya anggaran kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah cukup besar.
Namun demikian tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana membuat program-program tersebut konvergen dan terintegrasi dalam menyasar sasaran yang sama. Konvergensi ini penting untuk memastikan berbagai program terintegrasi mulai dari saat perencanaan sampai pada saat implementasi di lapangan sehingga dapat dipastikan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak.
Wapres meminta agar Gubernur dan seluruh Bupati di wilayah prioritas Papua Barat bekerja keras memastikan agar seluruh rumah tangga miskin ekstrem di wilayah masing-masing mendapatkan seluruh program, baik program untuk pengurangan beban pengeluaran masyarakat maupun program pemberdayaan masyarakat.
“Gubernur dan para Bupati diminta agar juga memperkuat perencanaan dan penganggaran program pengurangan kemiskinan ekstrem dalam APBD masing-masing, khususnya yang terkait dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Setwapres.
Secara khusus Wapres mengatakan bahwa dalam tahun 2021 ini tinggal yang tinggal 3 bulan lagi akan disiapkan bantuan berupa tambahan uang tunai khusus untuk rumah tangga miskin ekstrem di 5 kabupaten prioritas di Papua Barat dengan menggunakan data yang sekarang tersedia. Untuk program khusus 2021 ini, kita akan menggunakan program yang ada yaitu Program Sembako dan BLT-Desa untuk memberikan dukungan tambahan bagi kelompok miskin ekstrem di 5 kabupaten prioritas ini.
Inpres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai amanat Keppres No. 20 Tahun 2020, juga sekaligus membahas pelaksanaan Inpres No.9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Terkait dengan percepatan pembangunan wilayah Papua dan Papua barat, arah dari Presiden adalah harus memberikan perubahan nyata dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) dengan Strategi percepatan pembangunan bertumpu pada 5 kerangka kebijakan yaitu: pertama, pembangunan SDM unggul; kedua, transformasi dan pembangunan ekonomi; ketiga, pembangunan infrastruktur dasar; keempat, pelestarian kualitas lingkungan hidup; dan kelima, tata kelola pemerintahan.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua, telah dimuat kebutuhan pendanaan dalam Rencana Aksi dan Quick Wins pada APBN Tahun Anggaran 2021, yang secara umum telah dialokasikan melalui pendanaan sektoral Kementerian/Lembaga dan pendanaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk mendukung 7 fokus pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, yang difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan usaha kecil dan menengah, peningkatan ketenagakerjaan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tersebut pada Tahun Anggaran 2022. Pada APBN TA 2022, untuk pendanaan Rencana Aksi Inpres 9/2020 telah dianggarkan untuk mendukung 7 fokus pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga didukung pendanaan melalui Dana Otsus Papua Tahun Anggaran 2022 yang berupa Specific Grant sebesar 1,25 persen dari DAU nasional dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Pada kesempatan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Papua Barat, Wapres juga menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan afirmasi percepatan pembangunan Papua melalui penyiapan peraturan pemerintah turunan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, dimana penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, melindungi, dan memberi afirmasi, serta melindungi hak dasar OAP.