Lontar.id – Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 7.368 pengaduan konsumen sektor niaga elektronik (e-commerce) pada Januari—September 2021. Pengaduan didominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
Dilansir laman resmi Kemendag, Senin, 25 Oktober 2021, Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas.
“Melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono.
Veri menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik. Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019.
Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen.
Direktur Pemasaran PT Mayora Indah Fika Darana proses produksi dan pemasaran Mayora menyebut, konsumen adalah subjek, bukan objek.
“Perusahaan berupaya selalu dekat dengan konsumen dengan mendengarkan dan menempatkan konsumen di hati. Mayora menargetkan kepercayaan konsumen, baik di Indonesia maupun mancanegara,” jelas Fika.
Sementara itu, pegiat perlindungan konsumen Indah Suksmaningsih menegaskan, menjadi konsumen itu tidak cukup dengan kritis tanpa kesadaran bertindak. ‘Caring the other people’ menjadi ciri konsumen masa depan.
“Sudah seharusnya konsumen itu ditempatkan dari fungsinya. Pertama, sebagai definer. Minat atau pilihan konsumen akan menjadi penentu produksi dan perdagangan suatu barang. Kedua, sebagai informan. Konsumenlah yang bisa menginformasikan apa yang dibutuhkan pasar saat ini. ketiga konsumen sebagai evaluator, konsumen dapat memberika umpan berdasarkan pengalamannya mengonsumsi barang atau menggunakan jasa,” urai Indah.
Adapun Direktur PT KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan langkah nyata perlindungan konsumen KAI yang terus bertransformasi dengan menempatkan konsumen sebagai proritas utama.
“KAI berkomitmen terus melayani dengan menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. KAI juga membuka akses yang luas dengan menyiapkan saluran pengaduan konsumen, didukung jajaran yang disiplin dan konsisten dalam menjaga komitmen tersebut,” ujar Dadan.