Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011.
Dilansir laman resmi KPK, Rabu, 10 November 2021, kedua tersangka tersebut, yaitu DP yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk dan DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 s.d 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Sedangkan terhadap Tersangka DJ belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, pada sekitar awal tahun 2010.
PT. AK dan pihak Kemendagri menyepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.
“Pada Desember 2011, Tersangka DP diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada DJ, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89%.”
DJ kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 s.d April 2012.
KPK selanjutnya menetapkan DP dan DJ sebagai Tersangka pada tahun 2018, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 Miliar.