Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Pernikahan Secara Online Tidak Sah Jika Tidak Memenuhi Syarat-syarat Ini

Oleh Kurniawan
12 November 2021
in News
Digelar Mulai Hari Ini, Ijtima Ulama Fatwa Bahas Transplantasi Rahim Hingga Pinjol
75
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Akad nikah secara online atau daring (dalam jaringan) hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Hal itu merupakan hasil pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang digelar di Jakarta Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.

Baca juga: Digelar Mulai Hari Ini, Ijtima Ulama Fatwa Bahas Transplantasi Rahim Hingga Pinjol

“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” demikian dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa,  KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, seperti dilansir melalui YouTube MUI.

Jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat  secara fisik, maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan mewakilkan atau tawkil.

Tetapi, jika pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan, dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Begini Hukum dan Rekomendasi Ijtima Ulama MUI Mengenai Pinjol

Sayaratnya adalah dengan adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan hal-hal berikut:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan, hukumnya tidak sah.

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, pernikahan itu juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

KBRI Paramanibo Fasilitasi Kepulangan 88 WNI dari Suriname dan Guyana

Next Post

Banjir Rob di Kawasan Muara Angke dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In