Lontar.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual untuk membahas proses penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2022 pada Jumat (12/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” ucap Putri, seperti dilansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu, 14 November 2021.
Menurutnya, upah minimum merupakan pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
“Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemnaker juga telah memiliki aplikasi kalkulator untuk menghitung penyesuaian upah minimum tahun 2022, yang dapat diakses melalui tautan ini.
Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk menghitung penetapan upah minimum, yang dapat diakses melalui tautan ini.