Lontar.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 dan 9 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat , yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dari anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan miris dan prihatin atas kasus tersebut.
“Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Nahar, melalui keterangantertulis Kementerian PPPA, Sabtu, 20 November 2021.
Nahar mengatakan, pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.
Kemen PPPA juga memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran yang telah mengamankan lima orang pelaku, dan dua pelaku lainnya masih diburu karena melarikan diri.
KemenPPPA juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Barat yang telah memberikan arahan langsung agar unit pelayanan terkait perlindungan khusus anak memberikan perhatian dan melakukan upaya terbaik demi kepentingan terbaik anak korban maupun anak pelaku.
“Kementerian PPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.
Jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016 karena tersangka adalah keluarga/wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.