Lontar.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.
Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.
Hal itu tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.
“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11/2021), seperti tertulis dalam rilis.
“Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.
M Isom mengingatkan bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.
Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat [email protected], atau Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.