Lontar.id – Ketum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mendorong agar setiap level kepengurusan Korpri di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota terus mengoptimalkan program bantuan serta mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
“Dalam UU ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota,” kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada sambutannya dalam peringatan HUT Korpri ke-50 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (29/11/2021), seperti tertulis dalam rilis Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Zudan menyampaikan, poin perlindungan ASN, Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum.
“Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan. Padahal Pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan,” kata Zudan.