Lontar.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku yang berinisial S melakukan aksinya dengan iming-iming diamond game online Free Fire.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Selasa, 30 November 2021, S dibekuk setelah polisi menerima surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.
“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/11/2021).
Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.
Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond . Tersangka juga mengancam untuk menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.