Lontar.id – Komitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja juga harus datang dari dunia usaha.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Konferensi Pers Pelatihan dan Kompetisi Media untuk Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Budaya Tempat Kerja Bebas Kekerasan pada Selasa (14/12/2021) di Jakarta.
Ida menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja.
Namun, kata Menaker, selain dari pemerintah, komitmen juga harus datang dari dunia usaha.
“Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan pelaku industri untuk melakukan komitmen perlindungan kepada pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja,” ucap Menaker melalui keterangan tertulis.
Menurut Menaker, komitmen dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Tidak hanya itu, Menaker juga mendorong dunia kerja maupun otoritas terkait untuk dapat berkolaborasi, bersinergi dan bekerja sama dalam mengambil langkah–langkah dan inisiatif dalam upaya menuju budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.
Lebih lanjut ia mengatakan, di masa pandemi ini pihaknya juga mendorong semua pihak agar dapat berkomunikasi melalui dialog sosial utamanya antara pekerja dan pengusaha.
Ia berharap, melalui dialog sosial, permasalahan di tempat kerja dapat dikomunikasikan dan dapat diatasi bersama.
“Melalui adanya dialog sosial ini dapat mempertemukan beragam kepentingan di dalam hubungan industrial untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi dunia usaha tanpa mencampakkan hak-hak para pekerja,” ucapnya.
“Dialog sosial juga harus dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan budaya K3 dan budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan,” imbuhnya.