Lontar.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767 di salah satu kantor bank milik pemerintah di Mamuju, Selasa, 12 Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wita.
Melansir laman resmi Kejaksaan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat, Didik Iostiyanta Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 3 Januari 2022 dalam perkar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019.
Kasus itu menyeret sejumlah tersangka, di MA dan BS (ASN Pemerintah Kabupaten Mamu Tengah).
Terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767 yang berada dalam rekening atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuanga dani Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, merupakan bagian dari kerugian negara.
“Karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” demikian tertulis dalam keterangan yang diunggah di laman resmi Kejaksaan Agung.
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).
Sebelumnya pihak kejaksaan telah meminta pemblokiran rekening atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus.
“Maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka.”
Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767, dan tertuang dalam Berita Acara Penyitaan.
Selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.