Lontar.id – Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,2 Triliun lebih untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022. Perinciannya, untuk PSO Rp. 3,051 Triliun dan Subdisi Kereta Api Rp. 186,7 Miliar.
Kemenhub menugaskan PT KAI untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan terjangkau.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (12/1), menyaksikan penandatanganan kontrak penyelenggaran PSO dan subsidi kereta api perintis tahun 2022, yang dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
“Ada dana pemerintah sekitar Rp. 3,2 Triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang. Kami akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Menhub.
Menhub mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan PT KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ucap Menhub.
Menhub mengapresiasi PT KAI yang terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Menhub berharap kedepannya PT KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik.
“Ke depan, PT KAI mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” tutur Menhub.
Pemerintah secara konsisten memberikan alokasi anggaran untuk PSO dan Subsidi KA perintis. Dalam 4 (empat) tahun terakhir, nilai kontrak anggaran PSO yaitu : Tahun 2018 sebesar Rp. 2,27 Triliun, 2019 (Rp2,321 Triliun), 2020 (Rp2,519 Triliun), dan 2021 (Rp. 3,448 Triliun). Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis yaitu: 2018 (Rp 193,405 Miliar), 2019 (Rp 183,960 Miliar), 2020 (Rp 159,012 Miliar), dan 2021 (Rp 211,706 Miliar).
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dalam kontrak tahun 2022 meliputi: