Lontar.id – Permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, melonjka pada tahun 2021 lalu.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni mengaku prihatin dengan melonjaknya permohonan dispensasi nikah tersebut.
Erni mengungkapkan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri.
“Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi,” tuturnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kementerian PPPA.
“Sebagian besar kasus perkawinan anak disebabkan pengasuhan yang rentan dan kurangnya pengawasan dari orangtua. Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orangtua,” ungkap Erni.
Kementerian PPPA menyebut sebanyak 266 remaja di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama. Mayoritas penyebabnya adalah sudah hamil duluan.
Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 241 menjadi 266 pada 2021. Peningkatan ini terjadi setelah perubahan usia menikah pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Pengasuhan yang kurang maksimal menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Ponorogo, dimana banyak orang tua mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di luar daerah,” urainya.
Oleh sebab itu, kata dia, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah, meliputi pemerintah pusat dan daerah, mitra pembangunan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dalam membangun kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.
“Selain itu, menjadi penting juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang No16 Tahun 2019 dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin penting untuk mengawal upaya pencegahan dalam perkawinan, yang harusnya menikah itu usia diatas 19 Tahun, jika dibawah 19 Tahun dengan dispensasi tentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harus memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, sosial dan hak dasar penting lainnya,” tambah Erni.