Lontar.id – Pemerintah mengumumkan kenaikan level PPKM di empat wilayah, yakni Jabodetabek, Daerah istimewa Yogyakarta, Bandung raya, dan Bali menjadi level 3.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari 2022).
“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, naik ke level tiga,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan level PPKM di ketiga daerah itu bukan akibat tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing.
Sedangkan kenaikan level 3 PPKM di Provinsi Bali disebabkan oleh jumlah kasus rawat inap yang meningkat.
“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BORnya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat.”
Pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level tiga, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.
Penyesuaian tersebut antara lain untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.
“Kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen,” imbuhnya.
Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung. Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.
Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.