Lontar.id – KAL Bireuen I-1-70 menangkap dua unit Kapal Ikan Pukat Trawl yang sedang melakukan penangkapan ikan secara iIlegal di persisir Perairan Peureulak Aceh Timur, Selasa (08/02/2022).
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah sangat apreasi kepada Kapal Patroli TNI AL tersebut.
Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan bahwa penangkapan 2 kapal ini berawal ketika KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal ikan di sekitar pesisir Perairan Peurlak.
Kecurigaan Komandan KAL Bireuen I-1-70 terbukti saat dilakukan pengejaran, ditemukan kedua kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara iIlegal menggunakan alat tangkap pukat trawl.
“Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya terumbu karang yang merupakan ekosistem rumah ikan,” demikian tertulis dalam riis Dispen Lanal LSP.
Hal ini disebut akan berdampak sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan.
Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yg lebih jauh. Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga diatas 10 Nautical Mils.
KM. Ocean King I milik Muhamad terjadi di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT.
Kapal yang dinahkodai Muhammad Nur bersama 3 ABK ini membawa alat tangkap jenis Trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 Kg.
Sedangkan penangkapan kapal kedua yakni KM Mubarokah milik Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Peurlak Aceh Timur. Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Kapal yang dinahkodai sdr. Musliadi dengan 4 ABK ini membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 Kg ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Peurlak Aceh Timur tidak jauh dari garis pantai peurlak dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang jelas jelas dilarang UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
Selanjutnya KAL Bireuen I-1-70 membawa kedua unit kapal ikan tersebut, yaitu KM. Ocean King I dan KM. Mubarokah beserta 9 Abk kedua kapal ke Pelabuhan Kreung Geukuh untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.
Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan Lancar dan aman dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe.