Lontar.id – Pada Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional ini, Komnas Perempuan menyampaikan apreasiasi kepada seluruh Organisasi Masyarakat Sipil dan Serikat PRT yang telah bekerja bahu-membahu memperjuangkan hak-hak PRT.
Mulai dari mengorganisir para PRT ke dalam serikat agar mereka dapat terus menyuarakan kepentingannya dan membantu PRT yang mengalami kekerasan dan eksploitasi, hingga melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan hadirnya perlindungan substantif bagi PRT.
Ketiadaan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan salah satu penyumbang berulangnya kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT serta minimnya pemenuhan hak-hak PRT dan perlindungannya.
“Misalnya tidak diberi upah, jam kerja lebih dari 18 jam, pembatasan akses ke luar rumah, dihambat untuk berkomunikasi, bersosialisasi, berserikat dan rentan kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi. ILO (2016) memperkirakan jumlah PRT di Indonesia pada 2015 berjumlah 4,2 juta dan mayoritas adalah perempuan,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Sama halnya dengan 9 juta PRT migran Indonesia di luar negeri yang 60%-70%nya adalah perempuan (Bank Dunia, 2017).
Situasi PRT ini semakin buruk dan potensial melahirkan kemiskinan berwajah perempuan, saat pandemi Covid-19 melanda. Komnas Perempuan dalam pemantauan dan Laporan Kajian Dampak Kebijakan Penanganan Covid-19 (2020) menemukan bahwa PRT yang tinggal di rumah majikan menghadapi situasi kerentanan tertular Covid-19 saat mereka bekerja melayani keluarga majikan termasuk dalam keadaan sakit, sementara perlindungan dan jaminan kesehatan yang diberikan kepada mereka minim.
Sebagian majikan melakukan PHK terhadap PRT yang tidak tinggal di rumah untuk mencegah penularan Covid-19. Karena itu, angka pengangguran PRT tinggi di masa pandemi dan ironisnya sebagian besar mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial. Oleh karena itu, Negara penting hadir untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi melalui kebijakan.
Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh majikan/pemberi kerja yang telah menjadikan rumah mereka sebagai tempat kerja dengan relasi kesetaraan, keadilan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi bagi PRT.