Lontar.id – Genhalilintar melalui Kuasa Hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Luar Biasa atas Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021.
Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 tertanggal 15 November 2021, tersebut mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh penggugat.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Genhalilintar dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juni 2022.
PK luar biasa tersebut diajukan untuk kepentingan Umum pada tanggal 13 April 2022.
“Telah diajukan permohonan PK pendaftaran dan pengajuan berkas memori PK melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta No. 06/ PK/Pdt.Sus.HKI/2022/PN.Niaga. Jkt.Pst,” demikian tertulis dalam rilis.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana kedudukan putusan PN Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum?
Selain itu, juga dipertanyakan, apakah upaya hukum Peninjauan Kembali harus ada novum (bukti baru), selain dalam bukti-bukti yang diajukan PN Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung RI.
“Apakah upaya Peninjauan Kembali dalam Perkara Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya secara formal merupakan lembaga examinasi atas putusan dapat mengeyampingkan Putusan PN Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung RI,” lanjut rilis tersebut.