Jakarta, Lontar.id – Kuasa hukum keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610, Aprillia Supaliyanto mengadu ke Pimpinan DPR. Aprillia selaku perwakilan para keluarga korban memprotes penafsiran pihak Lion Air soal dana asuransi yang dianggap sama dengan biaya kompensasi.
Menurut Aprillia, menyamakan dana asuransi dan dana kompensasi sangat menyesatkan. Sebab kata dia, seusai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara di pasal 3, dana kompensasi sebesar Rp1,25 Miliar wajib diserahkan ke keluarga korban.
“Itu kompensasi, bukan asuransi. Asuransi berdiri sendiri. Itu ada hitungannya,” ujar Aprillia saat mengadu ke Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Senada, salah satu keluarga korban, Anton Sahadi berharap agar DPR dapat memfasilitasi masalah tersebut.
Baca Juga: Pasca Lion Air dan Wings Air, Maskapai Apalagi yang Menyusul Penghapusan Free Bagasi?
Sehingga Lion Air dapat mencairkan dana kompensasi yang dijanjikan kepada keluaga korban. Apalagi tenggang waktu pencairan dianggap sudah memakan waktu lama.
“Kami mendorong DPR untuk bisa membantu keluarga korban. Uang Rp1,25 miliar itu wajib diberikan oleh maskapai,” ujarnya.
Fahri Hamzah: Pihak Lion Air ‘Ngerjain’ Keluarga Korban
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku kaget mendengarkan keluhan dari keluarga korban kecelakaan maskapai Penerbangan Lion Air JT 610.
“Saya shock karena mendengar hampir 3 bulan rupanya, urusan yang paling penting, yaitu tentang korban dan keluarga korban justru masih terbengkalai dan menyisakan banyak sekali pertanyaan yang besar,” kata politikus PKS ini di Gedung DPR RI.
Fahri Hamzah meminta kepada Lion Air maupun pemerintah agar menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi yang terkatung-katung selama 3 bulan terakhir pasca kecelakaan.
Baca Juga: Habis Hapus Bagasi Cuma-cuma, Kini Harga Tiket Bermasalah
Politisi asal NTB ini menilai, keterlambatan pencairan uang ganti rugi karena kurang tegasnya pemerintah menekan Lion Air.
“Tetapi dalam uraian (keluarga korban) tadi saya menemukan bahwa pihak pemerintah seperti gamang menghadapi kasus ini. Pihak Lion sepertinya diberikan ruang, dalam tanda petik ‘ngerjain’ keluarga korban. Dengan sisa keluarga korban yang masih belum ditemukan 64 orang dari 189 orang itu,” ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menyoroti surat edaran yang dikeluarkan Lion Air kepada keluarga Korban. Isi surat edaran tersebut, melarang keluarga korban menuntut Lion Air dan Perusahaan Boeing selaku produsen.
Baca Juga: Pengacara Fahri Hamzah Desak Petinggi PKS Bayar Uang Ganti Rugi
Syarat larangan menuntut itu harus disepakati saat keluarga korban menerima uang kompensasi Rp1,25 Miliar, ditambah uang tunggu Rp5 juta, dan uang duka Rp25 juta. Itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 Tahun 2011, tentang tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Lalu mayoritas dari keluarga korban itu belum mendapatkan kompensasi apapun, dan kompensasi yang mereka dapatkan mesti dengan prasayarat-prasyarat yang begitu aneh,” pungkasnya.
“Karena seolah-olah telah menandatangani kesepakatan lalu seluruh hak-haknya itu hilang. Seharusnya pemerintah hadir memberikan kepastian kepada keluarga korban, tentang akhir daripada pencarian dan tentang kompensasi yang diterima oleh keluarga korban, dan tentang akhir dari cerita ini,” lanjut Fahri.
Diketahui, Pada Senin (29/10/2018) pagi, pesawat Lion Air JT 610 rute Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang berangkat dengan penumpang dan kru berjumlah 189 orang.
Di tengah perjalanan pesawat jatuh dan menewaskan 181 penumpang serta 8 orang kru. Operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 sempat dilakukan di perairan Karawang, Jawa Barat. Namun, dihentikan pada Sabtu (10/11/2018). Dari 189 korban, 125 korban berhasil ditemukan, sedangkan 64 orang korban hingga kini belum ditemukan.
Penulis: Ruslan