Jakarta, Lontar.id – Anggota DPR RI Luthfi A. Mutty menerima beragam aduan dari warga. Hal tersebut kala Luthfi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di dapil 3 Sulsel. Kedatangan Luthfi lalu dimanfaatkan warga untuk mengadukan berbagai hal. Di Kota Palopo salah satunya, Luthfi menerima laporan warga terkait pembangunan jalan lingkar barat dan pengadaan kandang ayam.
Sementara di Luwu, warga melaporkan pengadaan bibit kakao yang bermasalah. Di Luwu Utara, laporan yang diterima Anggota Komisi IV DPR RI ini terkait kasus Dana Insentif Daerah (DID), pengadaan buku, pengaspalan dan pembangunan pasar Sabbang dan Bone-Bone.
Baca Juga: Apa Kontribusi Luthfi Mutty Selama di Lutra?
Selain itu, Luthfi juga menemukan pengadaan 500 ribu bibit kakao yang bermasalah. Luthfi berjanji akan menindaklanjuti laporan itu sebagai wujud tugasnya sebagai anggota DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Luthfi juga menyesalkan lambannya penegak hukum menindaklanjuti laporan warga.
“Informasi yang saya terima, laporan yang diadukan warga itu sudah dilaporkan ke penegak hukum. Tapi tidak ada tindak lanjut,” kata mantan Bupati Luwu Utara (Lutra) ini.
Jejak Karier Luthfi, Dari Birokrat hingga Legislator
Luthfi A. Mutty mengawali karier sebagai Camat di Wotu, Kabupaten Luwu (1987), serta Kepala Jurusan Politik Pemerintahan (IPP) Jakarta (1997), dan menjabat Bupati Luwu Utara (Lutra) tahun 1999 – 2004 dan 2005 – 2010. Luthfi juga pernah menjabat staf Khusus Wakil Presiden Boediono, dan saat ini berkarier sebagai Anggota DPR RI di Senayan. Sudah beragam kebijakan positif dilahirkan selama masa pengabdian pria yang akrab disapa Opu LAM tersebut.
Salah satu yang menonjol adalah lahirnya SK Bupati Nomor 300 Tahun 2004 tentang pengakuan keberadaan Masyarakat Adat Seko, menjadi sebuah tonggak sejarah kebijakan terkait masyarakat adat di Sulawesi-selatan (Sulsel).
Pada saat menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI Boediono, Luthfi ikut berperan dalam lahirnya Deklarasi 9 Kementrian dan Lembaga tentang “Pengukuhan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat” yang ditandatangani di Istana Wakil Presiden pada tanggal 01 September 2014 lalu.
Sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, melalui Fraksi Partai NasDem, ia merupakan salah satu sosok penting pengusul Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, perjuangannya untuk mendorong RUU Masyarakat Adat agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang bukan perkara gampang, namun Luthfi tetap konsisten memperjuangkannya.
Kini RUU Masyarakat Adat yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2019, di mana telah ada Surat Perintah Presiden untuk membahas RUU ini bersama enam Kementerian/Lembaga. Walau, hingga kini pemerintah tak kunjung mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR RI.
Baca Juga: Konsisten Perjuangkan Masyarakat Adat, Luthfi Desak Pemerintah Serahkan DIM
Luthfi juga dikenal terampil dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah, tak tanggung-tanggung ia akan mengkritik dengan keras jika ada kebijakan Pemerintah bahkan DPR yang menjadi beban bagi rakyat.
Luthfi aktif mempublikasikan karya-karya akademisnya, salah satunya dipublikasikan dalam jurnal Ilmu Pemerintahan berjudul “Quo Vadis Otonomi Desa” tahun 2014.
Ragam penghargaan pun telah ia raih, termasuk Piagam Penghargaan Bhumi Bhakti Adhiguna oleh Kepala BPN-RI atas partisipasi dan dukungannya untuk menjadikan Pertanahan sebagai sumber kemakmuran rakyat pada 11 April 2006 dan sederet penghargaan lainnya.
Wajar saja, Luthfi layak mendapatkan itu, meski ia tak mengharapkannya. Dari sisi inilah Luthfi terlahir sebagai sosok yang cerdas dan tak pernah menyerah. Sebuah pribadi yang menebarkan optimisme melalui rekam jejaknya yang matang.
Baginya, tak etis menjadi politisi yang bernafsu meraih kepentingan pribadi, melainkan menggunakan kekuasaan untuk menebar kebajikan dan kebermanfaatan.