Jakarta, Lontar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Irfan.
Pemberhentian tetap Irfan dipertegas pada hasil sidang DKPP dengan nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu, (30/1/2019).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai,” kata Harjono, Ketua Majelis.
Selain Irfan, tiga orang lainnya juga mendapat sanksi pemberhentian tetap. Mereka adalah adalah Misgianto, Ketua PPK Jelutung, Kota Jambi, Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Zulkifli, dan Ketua Panwascam Peudada, Kab Bireuen.
Sedangkan yang diberhentikan sebagai jabatan ketua, yaitu Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura dengan perkara nomor 258/DKPP-PKE-VII/2018.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota). Keduanya mendapat sanksi pemberhentian sementara pada perkara nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018.
Penulis: Ruslan