Makassar, Lontar.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,6 kilogram dan 3000 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Rabu (13/2/2019) siang.
Kepala BNNP Sulsel, Brigadir Jenderal (Brigjen) Idris Kadir mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pihaknya sepanjang November 2018 hingga Februari 2019.
“Jadi sepanjang operasi yang kita lakukan barang bukti setelah dinyatakan berkekuatan hukum dan mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kita musnahkan seluruhnya,” kata Idris usai pemusnahan.
Barang haram tersebut katanya melibatkan sembilan orang tersangka. Umumnya sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan, bersumber dari negeri tetangga, Malaysia.
Barang masuk melalui jalur laut, yang merupakan pintu utama perlintasan di kawasan perairan Kalimantan ke Sulsel dengan tujuan Kota Parepare.
“Sumber barang yang kita kembangkan dari para tersangka ini dari Malaysia. Masuk lewat pintu utama itu jalur laut. Makanya waktu penangkapan kita amankan lengkap dengan seluruh barang bukti ini,” jelasnya.
Disaksikan Langsung Tersangka
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat insinerator dan disaksikan langsung oleh seluruh tersangka.
Ditaksir, barang haram yang dimusnahkan mencapai Rp 12 miliar. Idris mengungkapkan, tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan jajarannya dalam upaya mengungkap kasus kejahatan narkoba di Makassar dan sekitarnya.
Dikatakan Idris, langkah ini merupakan keseriusan dan konsistensi pihaknya dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Intinya ini adalah langkah pencegahan dan pemberantasan yang terus dan gencar kita lalukukan untuk bagaimana agar peredaran barang ini tidak memakan banyak korban,” ungkap jendral bintang satu ini.
Ke depan, jajaranya didorong untuk lebih memaksimalkan upaya pengungkapan kasus-kasus lainnya menyangkut peredaran gelap narkoba. Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
5 Lokasi Penangkapan BNNP
- Jumat 16 Nof 18, Jln Tinumbu, Jumadil, Yunus. bb Sabu 500 g
- 11 Des. jln tinumbu, rusatam bb 700 gram
- jumat, 14 Dese, Jl raya pendidikan, Resky, Bb 585 g, 3000 ekstasi
- kamis, poros maros mk, grand mal, takdir, abdul jalil, syamsiah, 4 kg.
- selasa 22 januari, pampang 5, muslimin alias messi, wisnu, bb 4,8 kg.
Penulis: Wandi