Jakarta, Lontar.id – Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg), masih enggan membuka data identitas pribadinya ke publik. Guna identitas sendiri, dianggap sebagai faktor penunjang pencarian rekam jejak.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menyebut jumlah keseluruhan caleg sebanyak 8.037 ribu, namun caleg yang belum membuka data pribadinya ke publik, ada 2.049 caleg.
Data pribadi caleg meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan dan status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana).
Dari sejumlah caleg yang belum membuka data pribadinya, KPU berencana akan menyurati setiap partai politik, guna memberikan informasi, bahwa masih ada calegnya yang enggan membuka data pribadinya ke publik.
“Nah kami sampaikan dulu saja, kemudian akan kami berikan bahwa ada desakan dari masyarakat, agar ini (data pribadi) dibuka. Kita menggugah saja sebetulnya, mengingatkan kepada parpol untuk membuka data diri calegnya,” ujar Ilham Saputra, Jumat (15/2/2019) kemarin.
Surat pemberitahuan KPU, agar parpol mendesak calegnya membuka informasi pribadi, masih tersimpan dalam bentuk draf dan belum dikirim ke partai politik.
KPU juga mengancam bakal mengumumkan daftar nama caleg parpol tersebut di website KPU, jika caleg tau mau membuka data dirinya. “Ya nantilah, ada prosesnya, nanti kami akan sampaikan.”
Penulis: Ruslan