Jakarta, Lontar.id -Pada sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengeluarkan putusan pemberhentian terhadap dua penyelenggara pemilu. DKPP membacakan putusan dari 11 perkara dugaan pelanggaran pemilu di Gedung DKPP Bawaslu, Jakarta.
Sanksi pemberhentian itu pada Anggota Panwasluh Provinsi Aceh, Zuraida Alwi dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Wawan.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Zuraida Alwi selaku Anggota Panwaslih Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono, Rabu (27/2/2019).
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sepenuhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Wawan selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tambah Harjono
Zuraida Alwi merupakan penyelenggara pemilu tingkat provinsi pertama yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dari DKPP. Selain itu DKPP juga mengeluarkan putusan, berupa sanksi pemberhentian sebagai jabatan Ketua Baswalu Kabupaten Nagan Raya pada Said Syahrul Ramad.
Sementara semua anggota KPU RI sebagai teradu mendapatkan sanksi peringatan bersama dengan seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan pada perkara lain, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Evida Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Harjono.
Untuk diketahui, dalam sidang ini DKPP menjatuhkan dua sanksi Pemberhentian Tetap; satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua; lima sanksi Peringatan Keras; 31 sanksi Peringatan; dan 14 Rehabilitasi. Selain itu terdapat juga satu sanksi Peringatan Keras Terakhir yang dijatuhkan untuk Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.