Jakarta, Lontar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih gencar melakukan inventarisasi aset milik daerah yang bermasalah. Dengan menggandeng Kejati dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemprov bertekad mengambil kembali aset yang dikuasai pihak swasta.
Sejumlah aset daerah yang diklaim milik swasta seperti Stadion Mattoangin sekarang berubah namanya Andi Mattalatta, Gedung PWI, Gedung Juang 45, Aset yang ada di Bogor dan sejumlah aset lainnya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya sedang konsen mengejar aset daerah yang dikuasi pihak swasta. KPK sudah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena kasus tersebut mengarah pada tindak pidana.
Salah satu aset daerah yang di bahas bersama dengan KPK yaitu, terkait dengan Lapangan Sepakbola Andi Mattalatta di Jl. Cendrawasih Makassar. Pada 28 Februari 2019 lalu, KPK memanggil Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dan Pemrov Sulsel untuk membahas masalah kepemilikan gelanggang olahraga itu.
Menurut Nurdin Abdullah, sejak Lapangan Andi Mattalatta dikelola oleh pihak swasta, pemprov selama ini tidak mendapatkan royalti atau pemasukan untuk kas daerah. Artinya digunakan secara cuma-cuma tanpa mendapatkan anggaran sebagai pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Konsen terhadap menertibkan, terutama aset-aset yang cenderung mengarah pada pidana. Jadi KPK sebelumnya, telah memberi tahu, bahwa ini kalau dilanjutkan akan berujung pada proses hukum. Seperti Mattoangin (Lapangan Andi Mattalatta), itu aset pemprov, dikelolah tapi tidak dapat royalti,” ujar Nurdin Abdullah dalam sebuah cuplikan video di instastory instagram pribadinya, Jumat (1/3/2019).