Jakarta, Lontar.id — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berupaya menuntaskan persoalan guru honorer kategori 2 (K2). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, akan menjadikan sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai opsi terbaik. “Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (5/3/2019).
Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. “Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya,” jelasnya. Sehingga, lanjut Muhadjir, pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.
Dijelaskan Mendikbud, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155 ribu guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90 ribu guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. “Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK,” ujar Muhadjir
Ditambahkan Muhadjir, para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi.”Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.
Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. “Mereka tidak ada pensiun” pungkasnya.