Jakarta, Lontar.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Advokad Lucas 12 tahun penjaran dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Surat tuntutan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Lantas apa respons Lucas? Lucas menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun sebagai bentuk dendam. Selain itu, fakta-fakta yang dipakai Jaksa KPK dalam surat tuntutan merupakan fakta-fakta fiksi.
“Saya kira saudara jurnalis mengikuti persidangan ini dari awal. Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Dan ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Nyata sekali, apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum yang diformulasikan JPU keliru, sangat keliru,” ujar Lucas selepas persidangan.
Dia melanjutkan, kekeliruan JPU tersebut karena pertimbangan dalam surat tuntutan yang sudah dibacakan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Bahkan tuntutan yang diajukan JPU, bagi Lucas, sangat tidak objektif dan penuh subjektifitas.
“Yang kita harus garis-bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya,” ujarnya.
Beda dengan Fakta Persidangan
Jaksa KPK Abdul Basir sebelumnya membacakan surat tuntutan terhadap Lucas. Lucas diyakini melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK meyakini Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro saat kabur ke luar negeri. Sementara, Dina Soraya yang dalam persidangan disebut ikut berperan membantu pelarian Eddy Sindoro tak berstatus tersangka.
Menurut Lucas, fakta sebenarnya yang muncul dalam persidangan yakni soal akun FaceTime [email protected] itu bukan akun milik Lucas. Akun FaceTime itu sudah terbukti dan nyata-nyata kepunyaan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Hal tersebut terbukti kata Lucas, sebagaimana disampaikan mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto, Michael Sindoro, Eddy Sindoro, dan Stephen Sinarto.
“Jadi semua cerita yang dibangun ini adalah cerita fiksi. Di mana Dina Soraya seharusnya tersangka, menjadi tidak tersangka dengan cara mengubah BAP. BAP-nya diubah. Yang ketika saya tidak ada sama sekali urusan dengan Dina Soraya. Dia punya bos sendiri. Semua orangnya itu satu kelompok. Apa urusannya dengan Lucas,” paparnya.
Sehubungan dengan Stephen Sinarto, menurut Lucas Stephen bisa dikatakan dijebak dan dibuat seolah-olah ada amplop datang ke kantor hukum Lucas dan diterima Stephen. Padahal sama sekali isi amplop itu bukan uang dan tidak ada uang sama sekali.
“Tapi jaksa seakan menutup mata atas semua ini, hanya mau menghukum. Apalagi soal penangkapan Eddy Sindoro itu surat perintahnya baru ada 4 September 2018. Kejadian ini adalah 29 Agustus (2018). Saya tidak ada urusan sama sekali dengan ES. Saya bukan kuasa hukumnya, bukan advokatnya,” tegasnya.
Sehubungan dengan dendam KPK, Lucas menghubungkannya dengan tuntutan pidana penjara terdakwa pemberi suap mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Eddy hanya dituntut oleh KPK hanya 5 tahun penjara atau lebih rendah dari Lucas.
“Eddy Sindoro dituntut 5 tahun, saya 12 tahun. Dasarnya apa kalau bukan karena dendam? Kembencian. Saya nggak ngerti. Saya tidak pernah ada urusan dengan KPK. Saya tidak pernah jadi lawyer dalam kasus di KPK. Nggak pernah dipanggil,” bebernya.
Di bagian akhir Lucas mengatakan, dia hanya meminta keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa guba menghadapi tuntutan JPU yang penuh dendan dan didasarkan pada fakta fiksi. Bahkan Lucas meminta agar Tuhan mengampuni para JPU.
“Saya hanya minta keadilan kepada Tuhan YME, berdoalah saya. Ampunilah orang-orang yang seperti ini. Saya tidak tahu harus berbuat apa, saya hanya minta keadilan kepada Tuhan. Nanti saya akan buat pleidoi,” ujar Lucas.
Pembuktian Jaksa Sempat Disoal KPK Watch
KPK Watch Indonesia sebelumnya menilai, Jaksa KPK gagal dalam membuktikan perbuatan Lucas. Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide mengatakan, dari berbagai fakta persidangan terdakwa advokat Lucas yang berlangsung sekitar tiga bulan sejak November 2018 hingga pekan kedua Februari 2019, ada beberapa pembuktian meragukan yang dilakukan Jaksa KPK.
Termasuk tahap penyidikan di KPK hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pertama kata dia, selama proses persidangan, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Padahal kesaksian Dina bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, dan alat-alat bukti lainnya. Sehingga kata M. Yusuf Sahide, kesaksian tersebut dapat diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.
Apalagi kata Yusuf, alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
Selain itu lanjut dia, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas. Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan.
“Makanya selama persidangan ini sampai Minggu lalu, kami melihat tuduhan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Pak Lucas,” ujar Yusuf, Selasa, (19/2/2019) lalu.
Yusuf melanjutkan, selama persidangan juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas. Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya tersebut menurut saksi ternyata bersumber dari Jemmy alias Lie.
“Ketika disebutkan oleh Dina bahwa Pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis,” ujarnya.
Secara posisi kata Yusuf, Lucas juga bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum maupun setelah Eddy Sindoro menjadi tersangka di KPK. Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Karenanya tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.
“Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali,” kata Yusuf.
Yusuf menuturkan, dalam fakta persidangan keterangan para saksi kunci antara lain Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Eddy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.
”Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Eddy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Eddy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?,” kata Yusuf.