Jakarta, Lontar.id – Hakim menurutnya harus berani menegakkan keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan. Jangan mau tersandera oleh kepentingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, menegaskan hal tersebut. Maksudnya, hakim harus punya keberanian untuk membebaskan terdakwa Lucas.
“Setidak-tidaknya melepaskan Lucas atau setidak-tidaknya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima,” ujar Syarifuddin, Selasa 19 Maret 2019.
Kata Syarifuddin, dirinya turut memberi perhatian terhadap persoalan yang dialami Lucas. Dia mengungkapkan, selama proses persidangan dakwaan terhadap Lucas, memang sudah amburadul.
“Saya katakan demikian karena dia (jaksa KPK) katakan dalam dakwaan, bahwa Lucas bersama-sama dengan Dina Soraya. Akan tetapi dalam dakwaan tidak dinyatakan Dina akan diajukan secara terpisah perkaranya. Dan juga tidak dinyatakan dalam dakwaannya, bahwa Dina Soraya itu dalam DPO,” katanya.
Faktanya, Lucas sendiri duduk dalam kursi pesakitan. Syarifuddin pun heran ketika hakim dalam memeriksa perkara, keberatan para penasehat hukum Lucas ditolak, karena alasannya sudah masuk materi pembuktian.
“Jika memang sudah masuk dalam materi pembuktian, kenapa Dina Soraya tak dijadikan saksi pada kasus Eddy Sindoro? Padahal Dina juga diperiksa dalam berkas perkara Eddy Sindoro. Dalam BAP, Dina secara terang-terangan mengungkapkan bahwa pemilik akun Face Time Kaisar555176 at gmail adalah milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie,” terangnya.
Makanya Jimmy dan Dina lah sesungguhnya yang menjadi aktor utama di balik kasus pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Akan tetapi, Syarifuddin tak habis pikir kenapa kedua orang itu tak pernah dijadikan tersangka.
Akibatnya, proses sidang berjalan timpang dan terkesan amburadul.
“Maka di sinilah seharusnya hakim memiliki keberanian. Mereka harus berani menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Mengingat karena awalnya hakim sudah memutuskan dalam putusan sela bahwa itu sudah masuk dalam materi perkara. Karena tidak mungkin hakim ingin menjilat ludahnya kembali,” ungkap Syarifuddin.
Dina Soraya dan Jimmy yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus pelarian Eddy Sindoro menjadi alasan kuat dan tak terbantahkan mengapa bukti yang diajukan JPU KPK terhadap Lucas sangat lemah. Bahkan tak bisa dipertanggung jawabkan.
“Berangkat dari semua fakta di persidangan, maka hakim harus berani membebaskan Lucas,” ungkapnya.
Syarifuddin tak ingin hakim dalam kasus Lucas tersandera oleh kepentingan tuntutan jaksa KPK. Menurut dia, di sinilah saatnya hakim harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani sebuah perkara.
“KPK bukan malaikat. Mereka juga pandai merekayasa kasus, termasuk merekayasa bukti surat, serta merekayasa suara. Yang paling kongkret adalah, kenapa bisa terjadi penyadapan sebelum keluar surat perintah penyelidikan. Ini lucu sekali. Saya katakan ini sebagai penyalahgunaan jabatan. Menyadap orang sebelum ada surat perintah. Ini yang harus diperhatikan oleh hakim,” urai Syarifuddin.
Tuntutan 12 tahun jaksa KPK kepada Lucas harus disikapi hakim dengan keberanian dan akal sehat. Sebab jika ada ketakutan, kata Syarifuddin, maka itu hanya akan membuat hakim dalam posisi tersandera dan hanya bisa memutuskan hukuman minimal dari tuntutan jaksa,” tegas Syarifuddin yang pernah mengalahkan KPK dalam gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.